Penempatan TKI Terlarang untuk 21 Negara Ini

Reporter

Senin, 4 Mei 2015 18:43 WIB

Para Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah tiba di TKI Lounge, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 19 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menambah daftar negara di Timur Tengah untuk moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor domestik atau pekerja rumah tangga. “Kami nyatakan penghentian penempatan tenaga kerja di 21 negara di kawasan Timur Tengah mulai hari ini,” katanya di Kementerian Tenaga Kerja, Senin, 4 Mei 2015.

Sebanyak 21 negara yang terlarang bagi pengiriman TKI adalah:
1. Aljazair
2. Arab Saudi
3. Bahrain
4. Irak
5. Iran
6. Kuwait
7. Lebanon
8. Libya
9. Maroko
10. Mauritania
11. Mesir
12. Oman
13. Pakistan
14. Palestina
15. Qatar
16. Sudan Selatan
17. Suriah
18. Tunisia
19. Uni Emirat Arab
20. Yaman
21. Yordania

Selama ini, Indonesia sudah memberlakukan moratorium pengiriman TKI sektor pekerja domestik ke Kuwait, Yordania, Suriah, dan Saudi Arabia. Indonesia juga sudah menunda pelayanan pengesahan kontrak pekerja rumah tangga dengan Uni Emirat Arab, Qatar, Oman, dan Bahrain. “Kini semua negara di kawasan Timur Tengah dinyatakan terlarang penempatan TKI domestic worker,” ujar Hanif.

Hanif menuturkan pelarangan ini diberlakukan karena masih banyak permasalahan yang terjadi. Permasalahan itu adalah maraknya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan perdagangan manusia terhadap para pekerja rumah tangga Indonesia yang kebanyakan perempuan.

Aturan ini pun ditetapkan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan rekomendasi sejumlah duta besar dan kedutaan besar Indonesia di negara-negara Timur Tengah. “Mereka meminta agar penempatan TKI pekerja rumah tangga dihentikan,” kata Hanif.

Selama ini, ucap Hanif, perlindungan bagi buruh migran Indonesia, terutama di negara-negara Timur Tengah, dinilai masih sangat kurang. Apalagi budaya setempat semakin mempersulit tindakan perlindungan tersebut.

Pekerja Indonesia pun dinilai masih dihargai sangat rendah. Mereka hanya mendapat gaji Rp 2,7-3 juta per bulan. “Jumlah itu tidak sebanding dengan risiko meninggalkan negara dan keluarga untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya. "Alasan terpenting adalah karena belum adanya regulasi ketenagakerjaan yang baku yang mengikat di negara tersebut sehingga merugikan TKI."

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

15 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

25 Januari 2024

KPK soal Penetapan 3 Tersangka di Kemenakertrans: Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

KPK menegaskan penetapan tersangka Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman tak ada kaitannya dengan Pemilu

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya