TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Berkas gugatan diajukan tim kuasa hukum Novel ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015.
Kuasa hukum Novel, Asfinawati, mengatakan pihaknya meminta majelis hakim praperadilan menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Novel tak sah. Selain itu, ia juga meminta Kepala Kepolisian RI melakukan audit kinerja terhadap Bareskrim Polri dalam menyelidiki kasus Novel.
"Kami perlu mempertanyakan ada apa di balik ini semua," kata Asfinawati. "Siapa yang didengarkan para penyidik? Kapolri, Wakapolri, Kepala Bareskrim, atau siapa?"
Bareskrim Mabes Polri menangkap Novel pada Jumat, 1 Mei 2015, pekan lalu. Polisi menuduh Novel terlibat dalam penganiayaan dan penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Saat itu Novel masih menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bengkulu.
Polisi sempat menahan Novel untuk proses pemeriksaan serta rekonstruksi kasus di Bengkulu. Namun Presiden Joko Widodo meminta polisi untuk membebaskan Novel.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kasus Novel bakal dilanjutkan hingga ke pengadilan.
PRIHANDOKO
Berita terkait
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik
7 hari lalu
Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis
9 hari lalu
Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya
9 hari lalu
Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.
Baca Selengkapnya7 Tahun Lalu Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Disiram Air Keras, Ini Kronologi Teror yang Dihadapinya
21 hari lalu
Selasa subuh, 11 April 2017, tujuh tahun lalu eks penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal. Begini kronologinya.
Baca SelengkapnyaSikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati
52 hari lalu
Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi di Internal KPK Terkuak, Novel Baswedan Khawatir KPK Hanya Jadi Bagian Masalah
52 hari lalu
Eks penyidik KPK Novel Baswedan perlu kepemimpinan KPK yang berintegritas dan komitmen tinggi serta berkompeten untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaAbraham Samad Turut Dukung Hak Angket DPR: Hukum Orang-orang yang Terlibat dalam Kecurangan Pemilu
53 hari lalu
Abraham Samad Ketua KPK 2011-2015 termasuk dari 50 tokoh yang menandatangani surat untuk ketua umum parpol agar gulirkan hak angket. Ini alasannya.
Baca Selengkapnya50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR
53 hari lalu
Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Novel Baswedan Ikut Dukung Surat Desak Parpol Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024: Harus Diperiksa Tuntas
54 hari lalu
Eks penyidik KPK Novel Baswedan, satu dari 50 tokoh yang mengirimkan surat kepada partai politik untuk mendesak digulirkannya hak angket Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi di Internal KPK, Novel Baswedan ke Presiden: Jangan Hanya Diam Apalagi Justru Ikut Melemahkan
55 hari lalu
Eks Penyidik KPK Novel Baswedan, mengatakan banyaknya korupsi di KPK menggambarkan adanya upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah.
Baca Selengkapnya