Ahli: Rekonstruksi Sebelum BAP Boleh, Asalkan...

Reporter

Minggu, 3 Mei 2015 05:11 WIB

TEMPO.CO , Jakarta:Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir mengatakan secara prosedur, rekonstruksi umumnya dilakukan setelah berita acara pemeriksaan rampung. Namun dalam beberapa kasus, rekonstruksi dilakukan sebelum BAP dari tersangka beres.

"Asalkan semua yang terlibat seperti saksi sudah di BAP," kata Mudzakir saat dihubungi Sabtu 2 Mei 2015. Menurut dia, pada dasarnya rekonstruksi baru bisa dilakukan setelah semua dokumen dan alat bukti terkumpul.

Tim pengacara Novel Baswedan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangkap polisi pada Jumat dini hari, menolak rencana Markas Besar Kepolisian melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pencuri sarang walet yang dituduhkan kepada Novel di Bengkulu.

Menurut Isnur, reka ulang kejadian pada 2004 itu tak bisa dilakukan lantaran tak memenuhi aspek formil, yakni belum ada pemeriksaan terhadap Novel sebelum rekonstruksi digelar. "Ini dipaksakan," ujarnya.

Adapun rekonstruksi pada dasarnya difungsikan untuk memastikan bagaimana terjadinya sebuah proses kejahatan. Selain itu, rekonstruksi juga dilakukan untuk menyamakan sudut pandang. Sebab umumnya sebuah kejahatan terjadi melibatkan banyak sudut pandang. "Tujuannya ya untuk mengkroscek kejanggalan-kejanggalan tadi," ujar Mudzakir. Sebaliknya, jika fakta suatu kasus dianggap sudah jelas, maka rekonstruksi tak wajib dilakukan.

Rekonstruksi juga dibutuhkan untuk mengetahui motif utama pelaku, khususnya pembunuhan. Sebab, motif pembunuhan ada berbagai macam, mulai dari kesengajaan hingga kelalian yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Menurut Mudzakir dalam proses rekonstruksi, pelaku bisa diperankan oleh orang lain. Untuk itu kehadiran pelaku dibutuhkan untuk diminta konfirmasinya. Di sisi lain, rekontruksi juga dianggap legal walaupun pelaku tak hadir ketika sudah diberikan kesempatan oleh penyidik.

Bantahan dari pelaku saat rekonstruksi juga wajar. Namun menurutnya, pertimbangan utama penyidik adalah alat bukti. Jika kondisi tersebut terjadi, maka pelaku harus memberikan bukti yang lebih kuat di pengadilan.

FAIZ NASHRILLAH

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

6 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

22 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya