Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 1 Mei 2015. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan bahwa jaminan diri lima pemimpin KPK tidak berlaku untuk penangguhan penahanan mantan pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang juga terjerat kasus.
"Tadi kami ngobrol-nya hanya soal perkara yang berkaitan dengan Novel Baswedan," ujar Johan di Mabes Polri, Sabtu, 2 Mei 2015.
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan pada Jumat, 1 Mei 2015, ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dengan tindak pidana penganiayaan di Bengkulu pada tahun 2004. Pimpinan KPK kemudian melakukan lobi kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar Novel hanya ditahan 1 x 24 jam.
Janji pimpinan KPK kepada Kapolri adalah kelima pemimpin akan mundur apabila Novel mencoba kabur dari pemeriksaan maupun mencoba menghilangkan barang bukti. Janji itu diterima Badrodin meski sempat terancam gagal terpenuhi karena penahanan Novel yang molor akibat cuaca.
Johan Budi menjelaskan, karena hanya perkara Novel yang dibahas, maka belum ada kesepakatan untuk Abraham Samad maupun Bambang Widjojanto. Di luar perkara Novel pun, kata Johan, hanya masalah hubungan kerja sama Polri dan KPK yang dibahas.
"Sebenarnya tadi kami lebih membahas hubungan kerja sama dan sinergi kami dengan Kapolri," kata Johan.