Novel Masih Ditahan, Pengacara: Kapolri Ingkar Janji  

Reporter

Sabtu, 2 Mei 2015 13:19 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, 1 Mei 2015. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim pengacara Novel Baswedan, Muhamad Isnur, mengatakan janji Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti untuk tak menahan kliennya lebih dari 24 jam ternyata tak terbukti.

"Hingga Sabtu pagi Novel Baswedan masih di Bengkulu," kata Isnur, melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Sabtu, 2 Mei 2015.

Menurut Isnur, polisi telah menahan Novel secara tidak sah lantaran melewati tenggat waktu 1 x 24 jam penangkapan. "Novel Baswedan resmi ditahan secara tak sah dan melawan hukum," ujarnya.

Ia mengatakan penahanan Novel menjadi bukti bahwa polisi tak mengindahkan perintah Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu tak ditahan. "Perintah presiden diabaikan," ucap Isnur. "Kami mendesak presiden memberikan sanksi dan hukuman berat kepada para polisi yang melakukan kesalahan."

Adapun Novel bersama para pengacara yang mendampinginya di Bengkulu menyatakan menolak melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan pencuri sarang walet yang terjadi pada 2004.

Alasannya, kata Isnur, tak ada komunikasi yang baik dalam pelaksanaan rekonstruksi. Selain itu, Novel juga belum menjalani pemeriksaan dan tak ada berita acara pemeriksaan.

Menurut Isnur, penyidik polisi memutuskan akan melakukan rekonstruksi tanpa Novel dan membawa Novel ke Jakarta sebelum dibebaskan. "Tapi penasihat hukum memilih pulang sendiri bersama Novel," kata dia.

Ia mengatakan rekonstruksi coba dipaksakan polisi meski tanpa kehadiran dan keterangan para tersangka, termasuk Novel. Menurut dia, rekonstruksi tersebut melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. "Bagaimana mungkin rekonstruksi tanpa ada keterangan para tersangka?"

Menurut Isnur, untuk memenuhi formil rekonstruksi, polisi mencoba menunjuk pengacara di luar penasihat hukum Novel. "Tapi ini ditolak Novel," ujar Isnur, yang memperoleh informasi dari rekannya yang mendampingi Novel di Bengkulu.

Ia mengatakan rekonstruksi ini tak lebih dari cara polisi untuk membentuk persepsi publik yang merugikan Novel. "Polisi mempertontonkan Novel ke publik dengan seragam tahanan dan borgol," ucap Isnur.

Adapun Novel diduga terlibat kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet pada 2004. Saat itu ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Salah satu di antaranya meninggal, lainnya luka berat.

Tim Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap Novel di rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat, 1 Mei 2015. Dari Jakarta, Novel dibawa ke Bengkulu untuk mengikuti rekonstruksi.

PRIHANDOKO

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

7 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

19 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

20 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya