Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Badrodin Haiti menjawab pertanyaan Wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Kerja (panja) Perppu KPK di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 22 April 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tidak perlu ditahan. Asalkan, rekonstruksi perkaranya rampung sebelum Sabtu, 2 Mei, pukul 00.30 WIB.
"Makanya ini sedang dikebut. Sekarang diberangkatkan ke Bengkulu dengan pesawat polisi," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015. "Kalau naik pesawat komersil, bakal molor."
Selain itu, Novel tak akan ditahan bila kooperatif dalam penyidikan polisi. Badrodin menjelaskan Novel sempat tak mau diperiksa dan enggan menjawab pertanyaan penyidik.
Meski, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan untuk tidak menahan Novel, Badrodin menjelaskan yang tengah dilakukan Polri saat ini merupakan proses hukum. "Nanti kalau tidak diproses, Polri yang akan dituntut," ujarnya.
Sebelumnya, menanggapi kasus Novel, Wakil Presiden Jusuf Kalla memerintahkan Polri transparan dana adil dalam penyidikan. Menurut dia, penangkapan Novel bukan upaya kriminalisasi. "Kalau kriminalisasi itu tidak ada kasusnya. Ini kan ada kasusnya. Yang penting diperiksa dulu, kalau sudah terus dibebaskan, ya tidak masalah," kata Kalla.
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
26 Maret 2022
Jelang Ramadan, Kapolri Minta Kapolda Cek Stok Minyak Goreng di Pasar
Pengawasan dan pemantauan dari kepolisian untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa stok minyak goreng curah terjamin dan harga penjualannya sesuai HET.