TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penangkapan dan penahanan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi bukan upaya kriminalisasi. Sebab, ujar dia, kasus Novel berdasarkan fakta dari pelapor dan pemeriksaan sejumlah saksi. "Kalau kriminalisasi, tidak ada kasusnya terus dibuatkan kasus atau kasusnya dilebih-lebihkan," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.
Kalla mendukung proses hukum yang dilaksanakan Polri terhadap Novel. Dia memerintahkan Polri untuk berlaku adil dan transparan dalam memeriksa Novel. "Kalau sudah diperiksa ternyata dibebaskan, ya bebas. Yang penting, harus melalui proses hukum yang benar," tutur Kalla. (Baca: Jokowi Minta Novel Tak Ditahan, Budi Waseso: Jangan Lebay!)
Bila tak memeriksa Novel, kata Kalla, polisi juga akan dituntut pelapor lantaran tidak menindaklanjuti laporan masyarakat. "Intinya, tidak ada yang kebal hukum," ucap Kalla. (Baca pula: Kronologi Penangkapan Novel Baswedan Versi Istrinya)
Novel ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dia ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Setelah sepuluh jam pemeriksaan, Novel ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Novel diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap tersangka pencuri sarang burung walet pada 2004. Ketika itu dia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu. Novel disebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Seorang di antaranya meninggal, sementara yang lain luka berat.
DEWI SUCI RAHAYU
Berita terkait
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
9 jam lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
9 jam lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
15 jam lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
18 jam lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
1 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
1 hari lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
1 hari lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya