Bangkang Jokowi, Novel Baswedan Dibawa ke Bengkulu  

Reporter

Editor

Grace gandhi

Jumat, 1 Mei 2015 16:29 WIB

Novel Baswedan di Bareskrim Polri, 1 Mei 2015. Dok: ICW

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, akan dibawa ke Bengkulu sore ini. Tujuannya untuk melakukan rekonstruksi kasus yang melibatkan dirinya. "Pukul 16.00 ini akan terbang ke Bengkulu dengan helikopter khusus polisi melalui Bandara Halim," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2015. (Baca: Jokowi Minta Novel Tak Ditahan, Budi Waseso: Jangan Lebay!)


Menurut Badrodin, penyidik Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri akan mengupayakan dalam waktu 1 x 24 jam proses pemeriksaan Novel dan rekonstruksi perkaranya dapat tuntas sehingga penyidik senior KPK itu tidak perlu ditahan. Sebab itulah, Jenderal Badrodin meminta Novel dan para pimpinan KPK kooperatif dalam pemeriksaan penyidik. "Supaya cepat tuntas," ucap Badrodin.


Rencana Polri membawa Novel ke Bengkulu muncul beberapa jam setelah Presiden Joko Widodo meminta agar Kepolisian Republik Indonesia tidak menahan Novel. Dia khawatir penahanan itu akan berimbas pada hubungan antar-lembaga penegak hukum. Menurut Jokowi, perintah itu sudah dia sampaikan langsung kepada Badrodin Haiti. "Saya perintahkan agar tidak ditahan," katanya di Masjid Kotta Barat Solo.

Jokowi juga memerintahkan agar proses hukum yang dilakukan terhadap Novel Baswedan dilakukan secara adil dan transparan. "Jangan membuat kontroversi baru yang mengganggu sinergi antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Jokowi, yang sesuai Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pemimpin tertinggi angkatan perang RI. Namun, bukannya mengindahkan imbauan Jokowi, penyidik Polri malah membawa Novel ke Bengkulu. (Baca: Jokowi Minta Novel Baswedan KPK Tak Ditahan)

Novel diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet. Saat itu, Novel menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Novel disebut-sebut menembak dan menyiksa empat pencuri itu. Seorang pencuri di antaranya meninggal, sementara pelaku lainnya mengalami luka berat.

Pada 2012, kasus ini kembali mencuat atas laporan salah satu korban. Penyidik Bareskrim mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel, tapi tidak berhasil. Pegiat antikorupsi menyebutkan apa yang dilakukan Polri pada 2012 adalah kriminalisasi. Saat itu Novel menjadi salah satu penyidik KPK yang mengusut kasus korupsi simulator SIM dengan tersangka Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

DEWI SUCI RAHAYU

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

23 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya