TEMPO Interaktif, Palu:Aparat Kepolisian Kota Palu menggagalkan penjualan enam gadis muda belia yang rencananya akan dibawah ke Jakarta. Dari enam gadis itu, dua berasal dari Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dan empat lainnya dari Provinsi Gorontalo. Kini mereka berada di Mapolresta Palu guna pengusutan lebih lanjut. Polisi Palu bekerja sama dengan aparat Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Pantoloan mengamankan Vera dan Velia dari Kabupaten Banggai, sedangkan Satuan Brimob Polda Sulteng mengamankan empat gadis asal Provinsi Gorontalo. Empat gadis tersebut sampai saat ini belum mau menyebut identitas aslinya. Menurut Kepala KP3 Pantoloan IPTU Dwi Harsono, Rabu (7/9), terungkapnya kasus dugaan penjualan gadis ini setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga kedua gadis. Kebetulan Senin (5/9) malam ada KM Dobonsolo yang hendak berangkat ke Balikpapan dan seterusnya ke Jakarta. Beruntung pihak keluarga cepat melaporkan sehingga kedua gadis itu dapat langsung diketahui dan diamankan. Selain KP3 Pantoloan, Satuan Brimob Polda Sulteng yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Pol. Djarot Sutopo Abdinegoro juga mengamankan empat gadis asal Provinsi Gorontalo, yang hendak menumpang KM Dobonsolo, satu kapal dengan Vera. Polisi menduga keempat gadis tersebut merupakan satu grup dengan Vera. Kami masih menyelidiki mungkin saja mereka korban para sindikat penjualan gadis, kata Kasat Reskrim Polresta Palu, Ajun Komisaris Muhammad Yusuf. Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Yusuf, Vera dan Velia mengaku tidak merasa dirugikan karena semua biaya perjalanan ditanggung orang yang mengajak mereka. Namun pengakuan Vera dan Velia bertentangan dengan pihak keluarganya yang malam itu mencari mereka hingga melapor ke aparat KP3 Pantoloan. darlis
Penjualan Gadis Manado ke Palembang Kembali Digagalkan
28 Mei 2011
Penjualan Gadis Manado ke Palembang Kembali Digagalkan
Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bekerja sama dengan Polres Kota Manado kembali menggagalkan praktek trafficking yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Upaya perdagangan Anak Baru Gede untuk dijadikan ladies atau pelayan pub digagalkan polisi Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (5/3). Penyergapan dilakukan Tim Buru Sergap Polres Minahasa setelah memperoleh pengaduan dari orang tua para gadis.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya berhasil menggagalkan rencana penjualan lima orang gadis di bawah umur, Selasa (18/12).
Satuan Remaja, Anak-anak dan Wanita Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap seorang pemburu gadis, Warli alias Donald, 20 tahun, dan mucikarinya, Ika Siti Maesaroh, 45 tahun, Kamis (23/11) lalu. Keduanya dituduh telah memaksa dua gadis dibawah umur, Ayu Distira, 14 tahun dan Irma, bekerja di diskotik dan panti pijat sebagai pelacur.