Pernah Kabur, Mario Penyusup di Ban Pesawat Dilepas Lagi

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 1 Mei 2015 04:21 WIB

Mario Steven Ambarita, 21 tahun, digiring petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil saat rekonstruksi di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 10 April 2015. TEMPO/Riyan Nofitra

TEMPO.CO, Pekanbaru - Hasil tes kejiwaan penyusup di pesawat Garuda GA 177, Mario Steven Ambarita, 21 tahun, normal. Meski pernah kabur, saat ini Mario tak ditahan.

“Sejak awal pemeriksaan kejiwaan Mario itu normal, dia bisa jawab pertanyaan dengan lugas,” kata Ketua Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan, Rudi Ricardo, saat dihubungi Tempo, 30 April 2015.

Namun, kata Rudi, penyidik PPNS Kementerian Perhubungan belum menerima hasil resmi dari Bagian Psikologi Kepilisian Daerah Riau. “Kami masih menunggu hasil tes resminya,” kata Rudi.

Menurut Rudi, Mario tidak ditahan karena ancaman hukuman yang menjerat Mario hanya satu tahun. Mario dijerat dengan Pasal 421 ayat (1) Undang-undang Penerbangan hanya diganjar hukuman 1 tahun penjara.

Rudi mengatakan, penyidik PPNS tengah merampungkan pemberkasan perkara Mario. Penyidik melibatkan jaksa peneliti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. “Jika pemberkasan rampung, segera dilimpahkan perkara dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” katanya.

Sebelumnya penyidik berencana menjebloskan Mario ke dalam sel tahanan untuk memberikan efek jera setelah sebelumnya kembali berusaha menyusup di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Namun kata Rudi, Mario masih korporatif menjalani penyidikan. Begitu juga keluarga Mario yang berjanji membantu dan mengawasi agar Mario tidak kabur lagi dan melakukan pelanggaran hukum.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo menuturkan secara umum kejiwaan pemuda asal Bagan Sinembah, Rokan Hilir itu normal. Mario disebut hanya terindikasi mangalami gangguan perasaan (mood), sehingga perilaku Mario cenderung responsif dan tidak berdasarkan pertimbangan rasional.

“Sedangkan potensi intelektual berfungsi dalam taraf dibawah rata-rata, ada indikasi gangguan perasaan sehingga perilaku kurang terkotrol dan bersifat spontanitas,” jelasnya.

Dengan demikian kata Guntur, Mario masih bisa mempertanggung jawabkan perbuataannya dihadapan hukum. Terkait rencana penanahan untuk memberikan efek jera, Guntur mengaku hal itu bukan kewenangan polisi.

“Penanganan perkara merupakan kewenangan penyidik PPNS Kementerian perhubungan, sedangkan polisi sifatnya hanya koordinasi dan pengawasan,” jelasnya.

RIYAN NOFITRA

Berita terkait

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

17 jam lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

1 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

2 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

2 hari lalu

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.

Baca Selengkapnya

Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

2 hari lalu

Wahana Edukasi Baru, Ajak Anak Mengenal Dunia Penerbangan

Flight Academy, wahana baru kolaborasi Traveloka dan KidZania Jakarta bisa jadi pilihan mengajak anak menjelajahi dunia penerbangan

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

2 hari lalu

Pelita Air Resmi Buka Penerbangan Langsung Kendari-Jakarta

Maskapai Pelita Air secara resmi membuka rute penerbangan baru Bandara Haluoleo Kendari-Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

3 hari lalu

Alasan Mengapa Pesawat Komersial Terbang di Ketinggian 35.000 Kaki

Ketinggian jelajah pesawat komersial biasanya berkisar antara 30.000 dan 42.000 kaki. Perbedaan itu tergantung jenis pesawat dan arah penerbangan.

Baca Selengkapnya

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

3 hari lalu

Tony Fernandes Ditunjuk Sebagai Penasihat Strategis Grup Penerbangan AirAsia

Tony Fernandes ditunjuk sebagai penasihat dan pengurus Grup Chief Executive Officer (Advisor and Steward Group Chief Executive Officer) AirAsia.

Baca Selengkapnya