Para Tenaga Kerja Indonesia yang bermasalah tiba di TKI Lounge, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 19 Januari 2015. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid untuk mengubah mekanisme pengiriman dan penempatan TKI di luar negeri. Tujuannya, meminimalisir adanya tenaga kerja Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri.
"Saya dinasihati penataan kelembagan, penataan sumber daya manusia dan persiapan untuk perubahan model penempatan TKI oleh Jusuf Kalla," kata Nusron, di kantor Wakil Presiden, Kamis, 30 April 2015. "Agar kasus ancaman hukuman mati terhadap TKI bisa dikurangi."
Nusron mengakui selama ini mekanisme penempatan TKI di luar negeri buruk. Para TKI itu, kata dia, kurang dibekali pengetahuan tentang hukum, adat istiadat terhadap negara tempat bekerjanya. Selain itu, mekanisme kontrak TKI dengan individu atau majikan melalui penyalur menyebabkan tidak adanya pengawasan.
"Makanya tadi Kalla meminta dibuat satu perusahaan yang memang fungsinya sebagai pengawas, juga pengelola. Selama ini kan hanya ada penyalur saja agar kontrak antara TKI dan individu majikan tidak terjadi lagi," ujarnya. "Perusahaan itu nantinya yang akan memberikan jaminan bagi para TKI, sehingga lebih aman."
Nusron mengatakan pembentukan perusahaan pengelola dan pengawasan itu memerlukan peraturan pemerintah. Kalla, menurut dia, segera memerintahkan stakeholder dan Kementerian Tenaga Kerja untuk segera berunding demi menerbitkan peraturan pemerintah itu.