Gugatan Jero Ditolak, KPK Harap Drama Praperadilan Usai  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Selasa, 28 April 2015 12:57 WIB

Jero Wacik. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rasamala Aritonang, menyambut baik putusan hakim tunggal Sihar Purba yang menolak gugatan praperadilan Jero Wacik. Sihar menolak seluruh gugatan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut dengan dalih penetapan tersangka bukan obyek praperadilan.

"Semoga putusan ini dapat menutup drama praperadilan sehingga KPK bisa kembali bekerja," kata Rasamala seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 April 2015.

Rasamala mengimbau agar putusan ini jadi bahan pelajaran bagi tersangka korupsi lain yang hendak mengajukan gugatan praperadilan. Bila tak ada dasar kuat, kata Rasamala, tersangka tak perlu menggugat. "Praperadilan hanya menjadi dalih untuk menghambat efektivitas pemeriksaan," ujarnya.

Rasamala meyakini putusan hakim sudah tepat karena penetapan seseorang sebagai tersangka bukan obyek yang menjadi materi praperadilan. Putusan ini sama seperti yang diterima bekas Ketua Komisi Energi DPR Sutan Bhatoegana.

Perlakuan berbeda hanya berlaku bagi Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang gugatan praperadilannya dikabulkan. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Namun hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat itu menyatakan KPK tak berwenang menetapkan Budi sebagai tersangka. Sarpin mencabut status tersangka Budi yang kini menjabat Wakil Kepala Kepolisian RI.

Jero Wacik menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Jero mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015.

Pada kasus di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain. KPK menaksir kerugian negara akibat perbuatan Jero mencapai Rp 7 miliar.

Adapun dalam kasus di ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

20 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya