Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan (kiri), dan Myuran Sukumaran. REUTERS/Murdani Usman
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial berencana memanggil pelapor dan saksi dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh hakim dalam persidangan kasus narkoba yang melibatkan duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. "Rencananya awal Mei, tapi jumlah saksinya belum tahu berapa," kata Komisioner Taufiqurrrahman Syahuri saat dihubungi, Senin 27 April 2015. Menurut Taufiq, pengembangan dugaan suap ini terkendala tak adanya bukti yang kuat. Sebab, pelapor hanya memberikan kesaksian tanpa ada bukti dan petunjuk seperti rekaman.
Laporan itu, kata Taufiq, saat ini sedang dianalisis dan sudah melalui sidang panel. Dia membantah anggapan bahwa KY lambat dalam bertindak. Bahkan menurutnya, dalam penanganan sebuah laporan, KY dibenarkan untuk jemput bola. Walaupun begitu, setidaknya dibutuhkan 100 hari untuk mendalami laporan sebelum melakukan tindak lanjut. "Jadi tak serta merta lapor kemudian langsung ditindaklanjuti. Kan nanti ada verifikasi."
Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop menyikapi serius dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah fantastis oleh hakim yang menangani perkara duo Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
Tudingan ini sesuai dengan pernyataan mantan pengacara duo Bali Nine, Muhammad Rifan. Muhammad Rifan, seperti dilansir dari Sydney Morning Herald, mengatakan hakim meminta US$ 130 ribu dengan menjanjikan akan memperingan hukuman menjadi kurang dari 20 tahun penjara. Kalaupun nantinya benar-benar ditemukan ada hakim yang melakukan pemerasan, Taufiq mengatakan bahwa hal itu tak akan mengubah putusan hukum. Sebabnya, putusan KY hanya berhubungan dengan pelanggaran etik.
Dia mencontohkan pada kasus yang menimpa bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Walaupun dinyatakan bersalah, kasus-kasus yang ditangani olehnya tak begitu saja dibatalkan.
Selain itu, suap yang diterima juga menurutnya tak begitu saja bisa mengubah keputusan hakim. Artinya, dalam beberapa kasus memang ditemukan adanya hakim yang menerima suap, namun putusannya dianggap tepat oleh hukum.