Jelang Eksekusi Mati, Liang Lahat Raheem Agbaje Diperdalam  

Reporter

Senin, 27 April 2015 18:40 WIB

Suasana proses pemindahan terpidana mati Raheem Agbaje Salami di Lapas Madiun menuju Nusakambangan, 4 Maret 2015. Ia tertangkap di Bandara Internasional Juanda karena menyelundupkan heroin sebanyak lima kilogram pada 1999. TEMPO/Nofika Dian Nugroho

TEMPO.CO, Madiun – Petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun, Jawa Timur, mulai membenahi liang lahat yang disiapkan bagi terpidana mati Raheem Agbaje Salami di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman.

Pembenahan dilakukan menjelang pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua kepada para terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Liang lahat yang sudah digali sebelumnya diperdalam lagi,’’ kata Kepala Bidang Pemakaman, Taman, Penerangan Jalan Umum Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Madiun Hari Djoko Widodo, Senin, 27 April 2015.

Pada 11 Maret 2015, Dinas Pertamanan telah menggali liang lahat itu dengan kedalaman 1,7 meter. Setelah Dinas berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Madiun pada Ahad kemarin, liang lahat tersebut diperdalam menjadi 1,8 meter. Adapun panjang dan lebarnya tetap, yakni 2,2 meter kali 1,05 meter.

"Ukurannya memang sengaja dibuat lebih besar karena calon jenazah yang akan dimakamkan adalah orang luar negeri yang memiliki tinggi badan lebih panjang dan besar daripada orang Indonesia,’’ ujar Hari kepada Tempo. Liang lahat yang biasa dibuat Dinas Kebersihan dan Pertamanan berukuran panjang 1,9 meter dan lebar 70 sentimeter.

Selain membenahi liang lahat, kata dia, Dinas menyiapkan satu set tenda berukuran 60 x 60 meter. Tenda itu dipasang di atas liang lahat, sehingga tidak mengganggu proses pemakaman ketika hujan turun.

Peralatan lain yang juga disiapkan adalah pompa air untuk menyedot genangan di dalam liang lahat dan lampu untuk penerangan jika pemakaman dilakukan malam hari. "Tenaga penggali kubur kami siapkan 12 orang,’’ kata Hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M. Aliq Yakin mengaku belum menerima informasi resmi tentang pelaksanaan pemakaman bagi terpidana mati Raheem. Meski demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Madiun untuk menyiapkan liang lahat sebelum penyelundup heroin itu dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Madiun ke Nusakambangan pada 4 Maret 2015. "Prinsipnya, kami siap menerima jenazah untuk dimakamkan di sini. Sekarang tinggal menunggu perintah saja,’’ ujarnya.

Raheem merupakan satu dari sembilan terpidana kasus narkotik yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Warga Spanyol kelahiran Nigeria itu ditangkap oleh petugas kepolisian di Bandara Udara Internasional Juanda karena menyelundupkan lima kilogram heroin pada 1999.




NOFIKA DIAN NUGROHO

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

11 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

32 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

40 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

45 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya