Koalisi Aktivis Jogja Tolak Budi Gunawan sebagai Wakapolri  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 23 April 2015 15:23 WIB

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Yogyakarta mendesak Presiden Joko Widodo mencabut pengangkatan Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Mereka adalah kumpulan aktivis dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Indonesian Court Monitoring (ICM), Jogja Corruption Watch (JCW), Perkumpulan IDEA, Masyarakat Transparansi Bantul, Jaringan Gusdurian, Jaringan Perempuan Yogyakarta, Perempuan Indonesia Antikorupsi Yogyakarta, BEM Keluarga Mahasiswa UGM, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan.

Gabungan aktivis ini menilai Budi tak layak menjadi pemimpin Polri. "Di program Nawacita, Jokowi-JK (Joko Widodo dan Jusuf Kalla) sudah berjanji mengangkat Jaksa Agung dan Kapolri yang kompeten dan bersih," kata Tri Wahyu, Direktur Indonesian Court Monitoring (ICM). Dia bersama sejumlah aktivis antikorupsi merilis pernyataannya di Pukat UGM pada Rabu, 23 April 2015.

Wahyu menyatakan gerakan penolakan Budi sebagai Wakapolri tersebut sekaligus untuk menagih janji Jokowi, yang tertulis dalam program Nawacita: akan membangun sistem penegakan hukum berbasis kepercayaan publik. Sedangkan figur Budi, ujar dia, memiliki integritas meragukan dan terindikasi terlibat dalam kegiatan politik praktis saat pemilihan presiden 2014. "Jokowi bukan petugas partai. Kalau tersandera partai, dia bagian dari masalah."

Wahyu mengingatkan, pelantikan Budi sebagai Wakapolri bisa semakin menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi-JK. "Jokowi-JK dipilih rakyat karena membawa harapan, jangan sampai tersandera," ucap Wahyu.

Para aktivis Koalisi juga menilai Jokowi memiliki alasan kuat membatalkan pelantikan Budi. Aktivis Jogja Corruption Watch, Baharudin Kamba, mengatakan publik akan menilai Jokowi tidak konsisten apabila menyetujui pelantikan Budi sebagai Wakapolri. Sebab, Jokowi sebelumnya telah membatalkan pencalonan BG sebagai Kapolri. Jadi da tidak patut merestui pelantikan Budi sebagai Wakapolri. "Kalau merestui, Jokowi inkonsisten," ujarnya. "Kasus korupsinya juga belum tuntas. Ini bahaya (kalau Budi menjadi Wakapolri)."

Sedangkan Direktur Perkumpulan IDEA Wasingatu Zakiyah menganggap pelantikan Budi menabrak sistem administrasi pemerintahan. Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian mewajibkan pelantikan pejabat eselon I-A dan II-A melalui konsultasi resmi dengan presiden. "Administrasi ketatanegaraan diterobos (di pelantikan Budi), ada proses insubkoordinasi. Ini harus dikoreksi," ucapnya.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

15 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

17 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

17 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

4 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya