TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga penegak hukum mendorong Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pimpinan komisi pemberantasan korupsi. Alasannya, ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi sangat besar.
"Perpu ini bukan keinginan, tapi kebutuhan, karena telah terjadi kekosongan kepemimpinan di KPK yang bisa berakibat pada pengambilan keputusan," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat rapat panitia kerja dengan Komisi Hukum DPR, Rabu, 22 April 2015.
Karena itu, Prasetyo meminta DPR mengesahkan perpu itu menjadi undang-undang. Komisi Hukum jangan mempermasalahkan penghapusan syarat usia dalam perpu tersebut. "Penghapusan syarat usia tidak berlebihan karena usia itu tidak berbanding lurus dengan kemampuan seseorang," ucap Prasetyo.
Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti juga mendorong Komisi Hukum segera mengesahkan Perpu KPK. "Polri memandang pengesahan perpu tepat untuk menjembatani permasalahan-permasalahan upaya pelemahan KPK," kata Badrodin.
Menurut lulusan Akademi Polri angkatan 1982 ini, pasal-pasal yang tidak sesuai dalam perpu itu bisa menjadi catatan sendiri nantinya setelah perpu disahkan. "Kami selaku mitra sesama penegak hukum memandang diterbitkannya perpu bisa membuat kinerja KPK lebih optimal," ujarnya.
Komisi Hukum memiliki batas waktu sebelum reses hingga Jumat, 24 April, untuk menolak atau menerima Perpu KPK itu. Bila ditolak, tiga pelaksana tugas KPK saat ini digugurkan dari jabatannya. Bila DPR menerima, Taufiequrrachman Ruki dan teman-teman menjadi pemimpin tetap KPK hingga habis masa jabatan pada Desember 2015.
INDRI MAULIDAR
Berita terkait
Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi
7 jam lalu
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu
7 jam lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.
Baca SelengkapnyaIM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK
9 jam lalu
Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel
1 hari lalu
Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli
1 hari lalu
Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi
Baca SelengkapnyaJokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK
1 hari lalu
Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK
Baca SelengkapnyaPengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
1 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan
1 hari lalu
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU
2 hari lalu
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang
Baca SelengkapnyaBusyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis
2 hari lalu
Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah
Baca Selengkapnya