TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, rencananya akan memutus perkara Nenek Asyani pada Kamis, 23 April 2015. Kejaksaan pun berkeyakinan memenangkan penggugat nenek 63 tahun itu.
“Sejak awal, kami yakin Nenek Asyani bersalah,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo Yusup Hadiyanto, Rabu, 22 April 2015.
Yusup menjelaskan, keyakinan tersebut sesuai dengan alat bukti yang dihadirkan selama persidangan. Barang bukti berupa 38 papan kayu jati identik dengan tonggakan pohon jati milik Perhutani di petak 43F Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Namun Kejaksaan menyerahkan putusan itu kepada majelis hakim, termasuk bila majelis membebaskan Asyani karena dianggap tidak bersalah. “Kalau diputus bebas, kami akan pertimbangkan upaya lain,” ucapnya.
Tim jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan penjara dalam persidangan Kamis, 9 April 2015. Asyani didakwa menggunakan Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain Asyani, tiga orang lain menjadi terdakwa, yakni Ruslan (menantu Asyani), Sucipto (adik ipar Asyani), dan Abdussalam.
Sekretaris Divisi Regional Perusahaan Umum Perhutani Jawa Timur Yahya Amin mengatakan menyerahkan perkara hukum tersebut kepada majelis hakim. “Kami tak bisa mengintervensi,” kata Yahya saat dihubungi Tempo.
Perhutani, menurut dia, hanya sebatas memantau perkara tersebut sejak disidangkan hingga agenda vonis besok.
Nenek Asyani sendiri menyatakan 38 papan kayu tersebut diambil dari pohon jati miliknya di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng.
IKA NINGTYAS
Berita terkait
Alasan Serikat Pekerja Perhutani Menyebut Eksistensi Hutan Jawa Terancam
28 Mei 2022
Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani atau SP2P resah dengan kelangsungan hujan Jawa.
Baca SelengkapnyaMendorong Pekerja Perum Perhutani Terlindungi Program Jamsostek
2 April 2022
Ada lebih dari 1 juta pekerja di lingkungan perhutanan yang belum mengikuti program.
Baca SelengkapnyaMenjelajahi Vila Liar di Puncak Milik Jenderal dan Pengacara
5 Maret 2018
Ada lima jenderal, pengusaha dan pengacara yang membangun vila liar di Puncak dan telah disegel KLHK.
Baca SelengkapnyaKisah Jokowi Gagal Masuk Perhutani: Saya Ikut Tes, tapi...
19 Desember 2017
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenang masa lalunya yang gagal masuk Perhutani setelah tamat dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Baca SelengkapnyaPerhutani Cari Investor Kembangkan Ecopark
28 Mei 2017
Perhutani telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembangkan kawasan ecopark sejak empat tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPerhutani Akan Bongkar Bangunan Petani Penggarap di Puncak
13 April 2017
Puluhan bangunan liar di kawasan milik Perhutani yang ada di Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, akan dibongkar.
Baca SelengkapnyaLongsor Nganjuk, Perhutani: Akibat Salah Kelola Hutan
11 April 2017
Kepala Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Kediri Maman Rosmantika angkat bicara soal penyebab longsor yang menewaskan lima orang di Nganjuk.
Baca SelengkapnyaMenebang Pohon di Hutan, Petani di Cilacap Ditangkap Polisi
26 Maret 2017
Sudjana berkukuh penebangan yang ia lakukan legal.
Baca SelengkapnyaDenaldy Dirut Baru Perum Perhutani
24 Agustus 2016
Kementerian BUMN secara resmi menunjuk Denaldy M. Mauna sebagai Direktur Utama Perum Perhutani menggantikan Mustoha Iskandar.
Baca SelengkapnyaPerhutani Lengkapi Wisata Gunung Selok dengan Selfie Deck
23 April 2016
Perhutani Banyumas Timur menawarkan wahana wisata baru berupa selfie deck di kawasan Wanawisata Gunung Selok, Cilacap, Jawa Tengah.
Baca Selengkapnya