Hadapi Vonis, Nenek Asyani Puasa Senin-Kamis

Reporter

Selasa, 21 April 2015 15:23 WIB

Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi

TEMPO.CO, Situbondo- Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian batang kayu jati, menjalani puasa Senin dan Kamis menjelang pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 23 April 2015. Padahal dokter Rumah Sakit Abdoer Raheem melarang perempuan 63 tahun itu berpuasa karena kondisinya sering lemah.

Anak kedua Asyani, Linda Nia, mengatakan ibunya rajin puasa sejak dijebloskan ke rumah tahanan pada 15 Desember 2014. Kebiasaan puasa itu sempat terhenti saat Asyani dirawat di rumah sakit pada 30 Maret lalu. "Semakin dekat vonis, ibu kembali puasa," kata Linda, Selasa, 21 April 2015.

Dengan berpuasa, kata Linda, Asyani berharap majelis hakim menjatuhkan vonis bebas. Selama belum lepas dari kasus hukum, kata Linda, ibunya bakal terus tertekan. Asyani bernazar bila divonis bebas, dia akan mengadakan tasyakuran. "Tapi bagaimana tasyakurannya, masih lihat (vonis) Kamis besok," ujarnya.

Kuasa hukum Asyani, Supriyono, mengatakan telah menyiapkan sejumlah langkah apabila majelis hakim menyatakan kliennya bersalah dan menjatuhi hukuman. Upaya tersebut di antaranya banding, mengadu ke Komisi Yudisial, dan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung. "Kalau divonis bersalah, berarti majelis hakim tak punya hati nurani," kata Supriyono.

Supriyono mengaku tidak puas dengan proses persidangan. Sebab hakim tidak melakukan uji DNA terhadap barang bukti. Padahal hanya dengan uji DNA bisa dibuktikan apakah barang bukti kayu jati yang disita polisi berasal dari lahan Perhutani atau ladang milik Asyani.

Nenek Asyani dijerat Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Selain Asyani, tiga orang lain turut menjadi terdakwa, yakni Ruslan (menantu), Sucipto (adik ipar), dan Abdussalam.

Jaksa penuntut umum menuntut Asyani 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan pada Kamis, 9 April 2015. Berdasarkan keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa, ucap jaksa, 38 sirap milik Asyani yang berasal dari tujuh gelondongan kayu identik dengan kayu di petak 43 F milik Perhutani.

"Tonggakan berwarna putih, sedangkan sirap berwarna kemerahan," kata jaksa. Artinya, tutur jaksa, tujuh kayu gelondongan yang diolah menjadi 38 sirap ini merupakan hasil penebangan tanpa izin di petak 43 F milik Perhutani. Adapun Asyani mengatakan mengambil kayu itu dari lahan miliknya sendiri di Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng.

IKA NINGTYAS

Berita terkait

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

1 jam lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

2 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

10 hari lalu

Dua Remaja Dipergoki Curi Baut Bantalan Rel Kereta Api

Mereka berencana menjual baut bantalan rel kereta api itu kepada penadah barang bekas.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

10 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

11 hari lalu

Pencuri Motor Milik Polwan di Bangkalan Tertangkap, Berulang Kali Bobol Kos-kosan

Kedua pencuri motor itu mengaku sudah beberapa kali membobol kos-kosan sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM).

Baca Selengkapnya

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

12 hari lalu

Mesir Sambut Patung Raja Ramses II Berusia 3.400 Tahun yang Sempat Dicuri

Mesir menyambut pulang patung berusia 3.400 tahun yang menggambarkan kepala Raja Ramses II, setelah patung itu dicuri dan diselundupkan ke luar negeri

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

15 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

15 hari lalu

Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.

Baca Selengkapnya

Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

17 hari lalu

Pengutil 2 Sabun Wajah Seret Seorang Kasir di Minimarket Semarang, Jual Barang Curiannya Rp 80 Ribu

Aksi pengutil di sebuah minimarket di Jalan Tlogosari Semarang itu viral karena seorang kasir yang mencoba menangkapnya terseret motor lalu terjatuh.

Baca Selengkapnya