TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi kembali mengeksekusi mati seorang tenaga kerja Indonesia. Karni Binti Medi Tarsim, buruh migran asal Brebes, Jawa Tengah, dieksekusi mati di Penjara Yanbu. "Saya sudah konfirmasi tadi bahwa Karni sudah dieksekusi pada hari ini," kata Direktur Migrant Care Anis Hidayah saat dihubungi, Kamis, 16 April 2015.
Anis mengatakan Karni dieksekusi karena didakwa membunuh anak majikannya yang berusia 4 tahun pada 2013. Karni langsung menjalani persidangan. "Sudah dipersidangkan sejak 2013 dan baru hari ini pemerintah Arab Saudi mengeksekusi," ujarnya.
Pada 14 April lalu, pemerintah Arab Saudi juga mengeksekusi Siti Zaenab binti Duhri, 47 tahun, buruh migran asal Bangkalan, Jawa Timur. Siti dipidana atas kasus pembunuhan istri majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem al Maruba, pada 1999. Dia kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qisas kepada Siti Zainab pada 8 Januari 2001. Namun pelaksanaan hukuman ditunda lantaran menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada 2013, Walid menolak memberi maaf dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.
Sejumlah upaya diplomatik telah dilakukan pemerintah Indonesia, antara lain melalui surat kepada Raja Arab Saudi yang dikirim tiga Presiden RI, dari almarhum Abdurrahman Wahid pada 2000, Susilo Bambang Yudhoyono (2011), hingga Joko Widodo (2015).
Terakhir, pada Maret lalu, dalam pertemuan dengan Wakil Menteri Luar Negeri Arab Saudi di Jakarta, Menteri Luar Negeri RI Retno L.P. Marsudi meminta bantuan untuk mendekati keluarga guna mendapatkan pemaafan.
ANGGA SUKMAWIJAYA
Berita terkait
Nurul Huda Disiksa Majikan di Oman, Rentannya Pelanggaran HAM pada PMI di Timur Tengah
26 hari lalu
Nurul Huda menggugah perhatian publik. Video curhatnya tentang pengalaman disiksa oleh majikannya di Oman menjadi sorotan.
Baca SelengkapnyaBeda Sikap Migrant Watch dan Migrant CARE Soal Dugaan TPPO Berkedok Magang Mahasiswa
32 hari lalu
Migrant Watch menilai kasus magang ke Jerman lebih tepat dikatakan sebagai kesalahan prosedur penempatan mahasiswa ketimbang TPPO.
Baca SelengkapnyaFerienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka
38 hari lalu
Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program Ferienjob
Baca SelengkapnyaTPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK
39 hari lalu
Kasus TPPO menyasar dunia pendidikan. Selain Ferienjob, kasus perdagangan orang sempat masuk ke sekolah (SMK) menggunakan modus lain.
Baca SelengkapnyaMigrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan
42 hari lalu
Migrant Care menyatakan PPLN Kuala Lumpur menunjukkan bobroknya penyelenggara pemilu dan tunduk pada keinginan parpol.
Baca SelengkapnyaBanyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur
53 hari lalu
Migrant Care menemukan hanya segelintir pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir saat pencoblosan ulang di Kuala Lumpur Malaysia
Baca SelengkapnyaPSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut
54 hari lalu
Migrant Care menyoroti berkurangnya jumlah pemilih dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar di Kuala Lumpur.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia
1 Maret 2024
Migrant Care, mengungkap dugaan praktik jual beli surat suara pemilu di Malaysia. Surat suara pemilu itu dijual dari harga 25-50 Ringgit Malaysia
Baca SelengkapnyaTerungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU
27 Februari 2024
Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.
Baca SelengkapnyaMigrant Care Sebut Belum Terungkap Pengirim 1.900 Surat Suara Tercoblos di Malaysia
26 Februari 2024
Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mempertanyakan sistem pemungutan suara menggunakan metode pos.
Baca Selengkapnya