Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofi`i mengunjungi keluarga Siti Zaenab di Desa Martajesah, Kota Bangkalan. Tempo/Musthofa Bisri
TEMPO.CO,Bangkalan - Keluarga Siti Zaenab, 45 tahun, buruh migran Indonesia yang dieksekusi mati di Arab Saudi ingin diberi kesempatan berziarah ke pusara Zaenab di kompleks pemakaman Baqi di Kota Madinah. "Kami berharap pemerintah Indonesia memfasilitasi kami untuk ziarah," kata Halimah, kakak Zaenab, Kamis, 16 April 2015.
Keinginan ziarah itu muncul karena pemerintah Indonesia memastikan jenazah Zaenab, yang dihukum pancung pada Selasa siang, 14 April 2015, tidak akan dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Martajesah, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan. "Kami ikhlas jenazah adik saya tidak dipulangkan, tapi kami ingin ziarah," ujar Halimah.
Wakil Bupati Bangkalan Mondir Rofi'i berharap pemerintah pusat benar-benar menepati janjinya memberangkatkan ziarah keluarga ke makam Zaenab. "Kami juga siap membantu jika memang dibutuhkan," kata Mondir di rumah duka, Desa Martajesah, Kecamatan Kota.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nusron Wahid mengabulkan keinginan tersebut. Ihwal waktu ziarah, Nusron mengatakan akan segera berbicara dengan keluarga Zaenab setelah mereka selesai menggelar acara tahlilan selama tujuh hari. "Mungkin nanti setelah kondisi keluarga sudah tenang," kata Nusron.
Siti Zaenab binti Duhri Rupa dihukum pancung karena kasus pembunuhan terhadap majikannya, Nouroh bin Abdullah pada 1999. Meski pembunuhan itu terjadi karena pembelaan diri, Pengadilan Tinggi Madinah tetap memvonis Zaenab bersalah dan menjatuhinya hukuman qisas pada Juli 2001.
Zaenab ditahan di penjara umum Madinah sejak 5 Oktober 1999. Adapun hukuman qisas dijatuhkan pengadilan Madinah pada 8 Januari 2001. Namun pelaksanaan hukuman ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil balig. Pada 2013, Walid menolak memberi maaf dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati.