TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) DI Yogyakarta menyita lebih dari 200 pak jamu dan obat-obatan yang tidak mendapat register Depkes RI di sejumlah toko obat di Yogyakarta. Penyitaan itu dilakukan saat Balai POM menggelar operasi di sejumlah toko obat, Jumat (26/8). Dari sekitar 30-an merek obat dan jamu yang disita, kebanyakan adalah jamu untuk menambah gairah seksual. Jamu itu turut disita karena mengandung zat kimia yang membahayakan konsumen. Selain itu, POM juga menyita sejumlah merek obat batuk karena tidak ada registernya."Aturannya sudah jelas, produksi jamu tidak boleh dicampur dengan zat kimia. Terlebih yang kami temukan ini beberapa produk mengandung Sildenafil Sitrat dan Sibutramin Hidroclorida yang bisa membahayakan konsumen. Padahal penggunakan obat jenis itu harus dengan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter," kata Kepala Seksi Penyidikan Balai POM DI Yogyakarta, Drs Saryono Apt, saat operasi.Saryono mengatakan, dampak dari jamu yang mengandung campuran zat kimia tersebut jelas sangat berbahaya bagi konsumen karena bisa meningkatkan tekanan darah dan jantung.Sejumlah merek obat dan jamu yang disita POM dalam operasi di sejumlah toko obat di Yogyakarta itu, antara lain Busur Perkasa, Sin Gang San Langsing Ayu, Viagra Kapsul, Pil Kecetit Super Ampuh, Machoman, Sinatren, Darling, Tosan Flay, Magic Power Tissoe, Paynara, Obat Batuk Cap Kelapa Laut, Africa Sea Coconut, Jamu Tawon api dan sebagainya. Sejumlah merek obat itu disita POM untuk dimusnahkan.syaiful amin