JK Berharap Kesaksiannya Meringankan Terdakwa Korupsi  

Reporter

Senin, 13 April 2015 16:29 WIB

Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Bandung - Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla berharap kesaksiannya di persidangan mantan Bupati Indramayu M.S. Sayafiuddin alias Yance, yang terlibat kasus korupsi proyek PLTU batu bara Sumuradem, Kabupaten Indramayu, dapat meringankan terdakwa. Ia mengatakan Yance tidak bersalah karena Yance bekerja sesuai dengan upaya percepatan pembangunan.

"Kalau tidak ditangani dengan cepat akan menjadi masalah. Sehingga langkah-langkah yang cepat diambil oleh Bupati (Yance) sesuai perintah waktu itu," ujar Kalla atau JK seusai menjadi saksi di persidangan Yance di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin, 13 April 2015.

JK pun mengatakan, apabila Yance saat itu tidak mengambil langkah percepatan pembebasan lahan, negara akan merugi sebesar Rp 11 triliun. Adapun terkait dengan pelanggaran yang dituduhkan kepada Yance, ihwal penggantian ganti rugi yang di luar harga nilai jual objek pajak (NJOP) tahun berjalan milik PT Wiharta Karya Agung dan harga transaksi pasaran tanah yang berada di sekitar lokasi, JK mengatakan itu tidak masalah. "Tidak apa-apa, itu semua pembebasan lahan itu di atas NJOP. NJOP itu hanya nilai rata-rata," ujar JK.

Selain itu, JK juga memuji tim panitia proyek pembangunan PLTU Sumuradem yang diketuai Yance. Menurut dia, waktu dua tahun yang dihabiskan tim untuk merampungkan pembangkit listrik bertenaga 10 ribu megawatt merupakan sebuah kebanggaan.

"Saya beberapa kali mendatangi Indramayu untuk melihat langsung proyek ini, dan hasilnya yaitu mulai beroperasi pada bulan September 2009 atau enam bulan lebih cepat dari rencana tentu saya apresiasi. Keamanan proyek pun diselesaikan dengan cepat oleh bupati," ujar dia.

Menggunakan kemeja putih Jusuf Kalla beserta rombongan hadir pukul 09.50 WIB di Pengadilan Negeri Bandung. Ia hadir untuk menjadi saksi di persidangan mantan koleganya di Partai Golkar.

Saat memberikan kesaksian, orang nomor dua di republik ini menyampaikan ihwal Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, yang menjadi dasar pembangunan proyek PLTU Sumuradem, Kabupaten Indramayu. Selain JK, para petinggi partai berlambang pohon beringin, seperti Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Ketua Fraksi Golkar DPR RI Ade Komarudin datang menyaksikan langsung proses persidangan.

Pada sidang yang diketuai majelis hakim Marudut Bakara tersebut, area Pengadilan Negeri Bandung dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Paspampres, TNI, dan kepolisian. Sidang berakhir pukul 10.30 WIB.

Yance menjadi terdakwa setelah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan ganti rugi tanah sebesar Rp 57.850 per meter persegi. Sedangkan harga nilai jual obyek pajak milik PT Wiharta Karya Agung hanya sebesar Rp 14 ribu per meter persegi.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan merugi Rp 4,1 miliar. Yance didakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 dan 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

2 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

3 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

3 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

3 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

4 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya