Lima Kali Cabuli Siswi SD, Dalih Kakek Ini: Saya Digoda  

Reporter

Jumat, 10 April 2015 06:31 WIB

Ilustrasi (atoday.com)

TEMPO.CO, Malang - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kali ini korbannya adalah bocah perempuan berumur 11 tahun berinisial AY, murid kelas V sekolah dasar.

Korban dicabuli lima kali oleh Adisianto, kakek berusia 65 tahun yang tinggal di Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan pencabulan itu terjadi pada Maret 2015.

Polisi mengusut kasus ini berdasarkan pengaduan keluarga korban. Dari hasil pengusutan itu terkumpul fakta bahwa pencabulan itu terjadi saat korban bermain di rumah pelaku. Rumah pelaku berdekatan dengan rumah keluarga korban. Polisi menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu malam, 8 April 2015.

Menurut Wahyu, semula keluarga curiga terhadap korban yang sering mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Keluarga menyangka korban dicabuli teman-teman sebayanya.

"Namun, setelah menjalani visum, dugaan keluarga tidak terbukti karena ditemukan luka sobek di bagian alat kelamin korban yang tak mungkin dilakukan oleh anak sebaya korban," kata Wahyu, Kamis, 9 April 2015.

Korban diancam pelaku agar bungkam. Salah satu ancamannya adalah korban akan dicabuli lagi bila melapor kepada siapa pun. Korban saat ini mengalami trauma berat dan sangat ketakutan bila bertemu dengan pelaku.

Namun Adisianto menyangkal perbuatannya. Kakek tiga cucu ini mengatakan korban hanya duduk di pangkuannya. Malah ia menuduh korbanlah yang menggodanya dengan cara membuka celana.

"Demi istri dan anak saya, saya tidak melakukan pencabulan kepada dia. Waktu itu dia yang membuka celananya, lalu saya dipanggil. Saya pun menghampirinya," kata Adisianto.

Polisi tak percaya begitu saja dengan dalih Adisianto. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal 81 beleid itu disebutkan bahwa pelanggar ketentuan pasal 76d dipidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. Sanksi pidana dan denda yang sama juga berlaku bagi pelanggar ketentuan Pasal 76e sebagaimana tertera dalam pasal 82.


ABDI PURMONO

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

36 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

43 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

58 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

59 hari lalu

Guru SD di Cianjur Diduga Cabuli Belasan Siswa, Orang Tua Bahkan Menyebut Korban Bisa Ratusan Orang

Seorang guru SD di Cianjur ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap siswanya. Orang tua menyebut korbannya bisa mencapai ratusan.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

59 hari lalu

Fakta-fakta Soal Dugaan Pelecehan Seksual Dokter Ortopedi ke Istri Pasien, Versi Terlapor dan Korban

Kuasa hukum terlapor dokter spesialis ortopedi membantah soal suntik bius ke istri pasien. Pengacara korban mendetailkan dugaan pelecehan seksual itu

Baca Selengkapnya

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

59 hari lalu

Dokter di Palembang Diduga Cabuli Istri Pasien Usai Suntik Bius

Seorang istri pasien di sebuah rumah sakit di Palembang diduga mengalami kekerasan seksual oleh dokter yang memeriksa suaminya.

Baca Selengkapnya

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

23 Februari 2024

Guru Agama di SMPN Bogor Diduga Cabuli Siswinya di Ruang BP

EM, guru agama, diduga memperkosa AS, siswinya, terjadi saat jam pelajaran berlangsung.

Baca Selengkapnya

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Baca Selengkapnya

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

9 Februari 2024

Siswi SMP Dicabuli Kakak Pembina Pramuka Saat Kamping di Bekasi

Siswi SMP berinisial A diduga jadi korban pencabulan oleh kakak pembina pramuka, KA, di sebuah vila, Jatiasih, Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya