Hakim Bingung Sidangkan Praperadilan Sutan Bhatoegana  

Reporter

Senin, 6 April 2015 16:23 WIB

Media mengambil gambar Sutan Bhatoegana di sidang perdana kasus penerimaan hadiah di Kementrian ESDM di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 6 April 2015. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

TEMPO.CO, Jakarta - Baru sidang perdana, hakim tunggal Asiadi Sembiring sudah dibuat mengerutkan keningnya oleh pemohon gugatan praperadilan sekaligus tersangka korupsi, Sutan Bhatoegana. Pasalnya, dalil permohonan bekas Ketua Komisi Energi DPR itu berbeda.

Dalil yang berbeda itu terungkap ketika kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, membacakan poin-poin permohonan Sutan. Asiadi memotong pembacaan permohonan lantaran merasa berkas yang ia terima tak sama dengan yang dibacakan Eggi. "Itu kok enggak ada di sini. Ini yang asli di saya, itu bagaimana?" tanya hakim Asiadi kebingungan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2015.

Salah satu poin yang membuat hakim Asiadi kebingungan adalah ihwal ganti rugi yang diajukan politikus Demokrat itu. Kubu Sutan meminta termohon alias Komisi Pemberantasan Korupsi mengganti kerugian materiil Rp 10 miliar dan imateriil Rp 300 miliar.

Asiadi mempermasalahkan hal itu karena keterangan tersebut tak ada dalam berkas dalil yang ia terima. Asiadi pun langsung meminta Eggi menjelaskan kenapa berkas yang diterimanya berbeda dengan yang dibacakan Eggi.

"Itu dari mana Saudara baca-baca? Kok, tidak ada di sini?" tanya hakim Asiadi. Lebih dari sekali Asiadi menemukan perbedaan yang harus ia cek silang dengan dalil yang dibacakan Eggi.

Eggi selaku kuasa hukum berdalih bahwa bagian-bagian yang berbeda adalah penambahan atau perbaikan pada dalil permohonan. Asiadi jadi terpaksa mencorat-coret berkas yang ia terima untuk menyesuaikan dengan berkas pengacara tersangka kasus korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu.

Asiadi sempat mengecek apakah KPK selaku termohon juga menerima berkas yang berbeda. Ternyata, sama dengan Asiadi, KPK pun menerima berkas yang berbeda.

"Katanya punya saya asli. Yang diterima dia itu berbeda dengan yang di saya, yang asli. Makanya, saya tuh bingung‎," kata hakim Asiadi sembari menepuk keningnya.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

5 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

6 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

7 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

8 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

8 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

10 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

11 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

11 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

13 jam lalu

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

13 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya