Ini Alasan DPR Usulkan Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat  

Reporter

Senin, 6 April 2015 12:12 WIB

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri) memperkenalkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pengganti Antar Waktu (PAW) Agus Joko Pramono saat Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, (2/7). Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan sudah bertanya kepada Ketua Dewan Setya Novanto mengenai usulan kenaikan uang muka atau DP pembelian mobil pejabat negara. "Saya sudah tanya Pak Novanto. Tidak betul itu semata-mata dari pimpinan," kata Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 6 April 2015.

Politikus Partai Amanat Nasional ini sekaligus membantah keterangan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto yang menyatakan usulan kenaikan tunjangan DP mobil pejabat negara hanya berasal dari Ketua DPR Setya Novanto. Ia berdalih usulan seperti itu wajar diajukan oleh kementerian dan lembaga tinggi lain di setiap awal periode pemerintahan.

Sebelumnya, Andi Widjajanto mengatakan usulan kenaikan DP pembelian mobil pejabat negara berasal dari Setya Novanto. Pada 5 Januari lalu, Setya bersurat ke Andi dengan nomor surat AG/0026/ DPR RI/I/2015. Dalam surat ini, Setya mengusulkan tunjangan DP mobil sebesar Rp 250 juta.

Andi menindaklanjutinya dengan bersurat ke Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Bambang lantas membalas surat Andi dan menyetujui kenaikan uang muka mobil pejabat dari Rp 116,6 menjadi Rp 210,8 juta, pada 18 Februari.

Setelah itu, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara pada Lembaga Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan pada 20 Maret lalu. Tiga hari berikutnya, peraturan ini diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Adapun pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, hakim Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Anggota Komisi Yudisial.

Tunjangan ini akan diberikan kepada pejabat non-pimpinan di setiap periode masa jabatan, atau enam bulan setelah dilantik. Sedangkan pimpinan setingkat ketua dan wakil ketua tidak menerima tunjangan DP pembelian mobil karena berhak mendapatkan mobil dinas.

Menurut Taufik, usulan yang diajukan oleh Setya Novanto tersebut hanya bersifat normatif dan rutin pada setiap awal masa jabatan DPR. Ia membantah usulan itu sebagai bentuk intervensi DPR kepada pemerintah agar mengesahkannya lewat peraturan presiden. "Siapa pun berhak mengajukan. Bagaimana mungkin DPR intervensi sampai kebutuhan kementerian dan lembaga lain?" kata Taufik.

Ia mengatakan usulan tunjangan DP pembelian mobil ini disampaikan sebelum DPR mengesahkan APBN Perubahan 2015 lewat paripurna pada Februari lalu. "Ini belum pernah dibahas ke APBN-P. Selain itu, DPR tak lagi membahas anggaran satuan tiga, " ujar Taufik.

Taufik pun membenarkan pernyataan Ketua Badan Anggaran Ahmadi Noor Supit yang tak mengetahui adanya usulan DP mobil pejabat tersebut. Bantahan Taufik sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera Fadli Zon. "Mana bisa permintaan DPR saja. Setahu saya tidak ada permintaan seperti itu," kata Fadli.

Ia sepakat pemerintah merevisi beleid tersebut jika masyarakat menolaknya. "Saya sepakat kalau harus dikontrol. Tapi tunjangan itu tak terlalu besar dibanding anggaran lain," katanya.

PUTRI ADITYOWATI



Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

20 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

20 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

21 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

1 hari lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

3 hari lalu

Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo, Kilas Balik Luka Lama Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah dengan PKS

Kabar PKS gabung koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran membuat Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah keluarkan pernyataan pedas.

Baca Selengkapnya