Jokowi ke DPR, Dewan Tuntut Alasan Pembatalan BG  

Reporter

Editor

Kurniawan

Senin, 6 April 2015 05:33 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) didampingi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki (kanan), Wakil Kepala Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu di Istana Merdeka, Jakarta, 25 Februari 2015. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, mengatakan partainya tak akan memperpanjang urusan pembatalan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri setelah Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan kepada DPR hari ini, Senin, 6 April 2015. "Kami minta penjelasan logis saja dan harus bisa diterima DPR," kata Masinton saat dihubungi Tempo, Ahad, 5 April 2015.

Hari ini Presiden akan bertemu pimpinan DPR, pimpinan Komisi Hukum, dan pemimpin sepuluh fraksi di DPR. Rapat konsultasi tersebut akan membahas isu-isu strategis, terutama soal surat pembatalan Budi Gunawan, peraturan pemerintah tentang pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2015 terutama yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah.

Menurut Masinton, Presiden tak boleh menggunakan opini masyarakat untuk membatalkan Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah disahkan lewat Paripurna DPR. Presiden, kata dia, harus menjelaskan alasan sosiologis dan yuridis soal pembatalan tersebut.

Sikap Komisi Hukum melunak setelah Presiden Joko Widodo berjanji memenuhi panggilan DPR untuk menjelaskan pembatalan pelantikan Budi Gunawan. Pada sidang paripurna tiga pekan lalu, DPR sepakat menolak untuk memproses Badrodin Haiti sebagai Kapolri dan ngotot meminta penjelasan Presiden terkait dengan pembatalan Budi.

Mereka menganggap alasan status tersangka KPK untuk membatalkan Budi tak bisa diterima. Sebab, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka Budi.

Kemudian DPR—yang dimotori PDI Perjuangan—meminta Presiden datang langsung ke DPR untuk menjelaskan status pembatalan Budi Gunawan. Masinton menilai Presiden tak perlu membuat surat baru pengganti surat bernomor R-16/PRES/02//2015 untuk mengusulkan calon Kapolri baru, Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. "Revisi saja surat itu, tambahkan penjelasan yang logis. Jadi tak perlu diubah," kata Masinton.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, berpendapat bahwa penjelasan Presiden diperlukan untuk menghilangkan preseden buruk Presiden bisa sesuka hati membatalkan keputusan Dewan. "Supaya kami tak dikira tukang stempel keputusan Presiden," ucapnya.

Meski begitu, ia menegaskan penjelasan Presiden dalam rapat konsultasi hari ini tak akan mempengaruhi jadwal uji kelayakan dan kepatutan Badrodin Haiti. "Kami cuma ingin clear dulu soal Budi. Selanjutnya proses Badrodin," tuturnya. Rencananya, Komisi menggelar uji kelayakan kepada Badrodin pada Rabu, 8 April 2015.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

12 menit lalu

Respons Istana atas Wacana Presidential Club dari Jubir Prabowo

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menanggapi wacana pembentukan presidential club yang disampaikan juru bicara Prabowo

Baca Selengkapnya

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

40 menit lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

1 jam lalu

Kata Pengamat soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club: Kalo Tidak Perlu, Jangan

Menurut Ujang Komarudin, pembentukan Presidential Club oleh Prabowo Subianto harus dilihat berdasarkan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

3 jam lalu

Terkini: Jokowi Dorong Penghiliran Industri Jagung, Uni Eropa Jajaki Peluang Investasi IKN

Terkini: Presiden Jokowi dorong penghiliran industri jagung, Uni Eropa jajaki peluang investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

4 jam lalu

Presiden Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia U-23 untuk Kejar Tiket Olimpiade Paris 2024 Usai Dikalahkan Irak

Setelah kalah melawan Irak, timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff untuk mengejar tiket berlaga di Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

4 jam lalu

Presiden Jokowi: Pencapaian Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Layak Diapresiasi

Presiden Jokowi menilai pencapaian Timnas U-23 Indonesia yang mencapai semifinal di Piala Asia U-23 2024 layak diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

5 jam lalu

Bahlil Janji Percepat Investasi untuk Swasembada Gula dan Bioetanol

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan akan mempercepat investasi untuk percepatan swasembada gula dan bioetanol.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

8 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

10 jam lalu

Presiden Jokowi Dorong Hilirisasi untuk Stabilkan Harga Jagung

Harga Jagung di tingkat petani anjlok saat panen raya. Presiden Jokowi mendorong hilirisasi untuk menstabilkan harga.

Baca Selengkapnya

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

20 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya