Polisi Gerebek Pabrik Makanan Ringan Berbahaya Buat Anak

Reporter

Jumat, 3 April 2015 20:12 WIB

Sejumlah anak berlari menuju makanan ringan yang digantung saat perayaan Hari Anak Internasional di Pyongyang, Korea Utara (1/6). AP/Kim Kwang Hyon

TEMPO.CO, Sidoarjo - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo menggerebek sebuah pabrik makanan ringan di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Jumat, 3 April 2015. Pabrik tersebut digerebek karena produknya dianggap membahayakan kesehatan, khususnya bagi anak-anak.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Ayub Diponegoro mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, produk makanan ringan itu berupa serbuk putih menyerupai susu dan mengandung bahan berbahaya karena berasal dari campuran tepung tapioka, gula, dan creamer.

Selanjutnya, hasil campuran semua bahan itu dimasukan dalam kemasan plastik dan diberi label Koky. Tiap plastik kecil dijual dengan harga Rp 500. "Usai dikemas, produk itu dipasarkan ke wilayah Madura, Sidoarjo dan wilayah Tapal Kuda," kata Ayub.

Pabrik, kata dia, juga tidak mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (B-POM) dalam memproduksi makanan ringan, sehingga di kemasannya tidak terdapat keterangan resmi pemerintah. "B-POM tidak ada, keterangan lainnya juga tidak ada. Ini produk ilegal," kata dia.

Dalam penggerebekan itu polisi menyita puluhan karung berisi makanan ringan yang sudah siap diedarkan. Petugas juga menyita peralatan produksi seperti dua mesin molen, empat kompor elpiji, dua mesin packing dan dua mesin selep tepung.

Menurut Ayub pabrik tersebut milik Iwan dan saudaranya yang bernama Yayuk Indarwati. Keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan terungkapnya makanan ringan berbahaya itu. "Jika dia terbukti bersalah, maka nanti bisa jadi tersangka," kata Ayub.

Kedua pemilik, ujar dia, bisa dijerat dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.

Pabrik itu terlihat kecil jika dilihat dari jalan raya namun sesungguhnya besar karena memanjang kebelakang, sehingga bisa dipakai menyimpan ratusan karung makanan ringan berbahaya itu.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Berita terkait

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

27 Mei 2019

Polda Jawa Timur Tangkap Seorang Polwan Terindikasi Radikalisme

Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang perempuan berinisial NOS yang merupakan anggota polisi wanita atau polwan Polda Maluku Utara.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

29 Maret 2019

Polisi Ungkap Penyelundupan Bayi Komodo Lewat Perdagangan Online

Polda Jawa Timur mengungkap perdagangan puluhan satwa dilindungi, termasuk komodo, secara online

Baca Selengkapnya

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

27 Februari 2019

BAP Vanessa Angel Diributkan, Polisi Tantang Pengacaranya

Kabid Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Frans Barung enggan menanggapi kuasa hukum Vanessa Angel yang mempermasalahkan BAP kliennya.

Baca Selengkapnya

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

7 Januari 2019

Polisi: Status Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila Bisa Berubah

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa pria pemesan Vanessa Angel di Surabaya adalah pengusaha tambang asal Lumajang berinisial R.

Baca Selengkapnya

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

7 Januari 2019

Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Berbagi Kerja, Berikut Tugasnya

Muncikari Tantri menawarkan jasa layanan seksnya melalui media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp. Tarif jasa seksnya Rp 25-80 juta.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

17 November 2018

Polda Jawa Timur Sita Akun Instagram Musisi Ahmad Dhani

Dengan disitanya akun Instagram Ahmad Dhani, sejumlah alat bukti yang dibutuhkan penyidik telah lengkap.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

12 November 2018

Ahmad Dhani Tak Kunjung Serahkan Bukti, Polri Ancam Geledah Rumah

Polisi memerlukan ponsel sebagai barang bukti karena berkas tersangka Ahmad Dhani akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

22 Oktober 2018

Polda Jawa Timur Kembali Panggil Ahmad Dhani

Ahmad Dhani akan diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu.

Baca Selengkapnya

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

22 Oktober 2018

Alasan Polisi Minta Imigrasi Mencekal Ahmad Dhani ke Luar Negeri

Polda Jawa Timur meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah Ahmad Dhani ke luar negeri.

Baca Selengkapnya