Angket Yasonna Diputuskan di Paripurna DPR  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Kamis, 2 April 2015 16:51 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly di halaman Istana Merdeka, Jakarta, 26 Oktober 2014. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto mengatakan Badan Musyawarah resmi menyerahkan pembahasan usulan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM kepada paripurna.

Bamus menganggap pembahasan angket penting untuk menjadi pembahasan bersama. "Di paripurna, angket akan dipastikan apakah bisa jadi usulan Dewan," kata Agus sesuai rapat Bamus di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 2 April 2015.

Rencananya DPR akan menggelar paripurna pada Selasa pekan depan, 7 April 2015. Pimpinan Dewan akan mendengar masukan dari 560 anggota terkait dukungan terhadap rencana angket. Tiap anggota berhak menyampaikan suaranya. Jika diterima di paripurna, kata Agus, maka Dewan akan membentuk panitia khusus hak angket.

Rabu lalu, anggota fraksi partai koalisi non-pemerintah menyerahkan 116 suara yang mendukung usulan angket kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Angket ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly karena dianggap mengintervensi internal Partai Golkar dengan mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono berdasarkan pertimbangan dua hakim Mahkamah Partai.

Selain itu, Yasonna dituding mencampuri konflik dualisme Partai Persatuan Pembangunan dengan terburu-buru mengesahkan kepengurusan kubu Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuzziy.

Jumat lalu, total dukungan angket mencapai 128 suara, yaitu 48 orang dari Partai Gerindra, 20 orang dari Partai Keadilan Sejahtera, 55 orang dari Golkar, dua orang dari Partai Persatuan Pembangunan, dan dua orang dari Partai Amanat Nasional.

Putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara kemarin mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie yang mempersoalkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Golkar.

Pengadilan menunda pelaksanaan surat Kementerian yang mengesahkan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, Jakarta, pimpinan Agung Laksono. Menteri Yasonna Laoly berencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut.

Anggota Komisi Hukum dari Partai Keadilan Sejahtera Aboe Bakar Al-Habsyi mengatakan koalisi non-pemerintah tetap solid mendukung angket meski PTUN telah mengeluarkan putusan sela tersebut.

"Putusan sela bisa meredakan, tapi angket jalan terus supaya terbuka alasan Kemenkumham," kata Aboe. Ia yakin jumlah pendukung angket akan bertambah saat paripurna.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

2 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

6 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

20 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

21 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

21 jam lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

22 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

23 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

1 hari lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

1 hari lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya