Polres Mojokerto Usut Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Reporter

Rabu, 1 April 2015 20:00 WIB

Seorang petugas melihat barang bukti pupuk saat gelar barang bukti penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, 16 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa pengusaha produsen pupuk nonsubsidi, Sulton Nawawi, dan karyawannya yang diduga memproduksi pupuk di bawah standar baku mutu. Polisi juga menelusuri modus penyalahgunaan lain, termasuk dugaan pengemasan ulang pupuk subsidi menjadi nonsubsidi. “Jika sengaja menukar atau mengganti label akan kami jerat dengan pasal mengenai itu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Sony Setyo Widodo, Rabu, 1 April 2015.

Kualitas pupuk nonsubsidi merek Jatiwangi produksi CV Cipto Langgeng itu diduga berada di bawah standar baku mutu. Sejumlah perizinan perusahaan itu pun belum dipenuhi. “Kami tangani sesuai dengan temuan tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP). Tapi kalau ditemukan ada pemalsuan, ya kami tindaklanjuti.”

Sulton bukan orang baru. Pada 2010 ia ditahan karena mengemas ulang pupuk urea bersubsidi menjadi pupuk urea nonsubsidi di sebuah gudang di Dusun Besuk, Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Kecurangan itu diungkap Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dan Kepolisian Resor Sidoarjo.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyawati meminta polisi bertindak profesional dalam mengusut dugaan pelanggaran itu. “Temuan KPPP bisa jadi bahan kepolisian untuk memprosesnya secara hukum.”

Suliestyawati mengatakan belum menemukan modus kemas ulang yang pernah dilakukan Sulton pada 2010 di Sidoarjo. “Yang kami temukan baru soal baku mutunya.”

Sulton terancam dijerat Pasal 60 ayat 1f juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 250 juta karena mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label standar mutu. Dia juga dijerat Pasal 120 ayat 1 juncto Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Atas pengenaan pasal itu, dia terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar karena sengaja memproduksi dan mengedarkan barang industri yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia.


ISHOMUDDIN

Berita terkait

Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek di Bekasi, Pemilik Jadi Tersangka

31 Oktober 2017

Pabrik Pupuk Ilegal Digerebek di Bekasi, Pemilik Jadi Tersangka

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan HAR, pemilik usaha produksi pupuk ilegal, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bekasi

31 Oktober 2017

Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Pupuk Ilegal di Bekasi

Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gudang, yang diduga tempat mengoplos pupuk ilegal, di Kampung Cinyosok, Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polda Bangka Belitung Sita 63 Ton Pupuk Palsu asal Gresik

1 Maret 2017

Polda Bangka Belitung Sita 63 Ton Pupuk Palsu asal Gresik

Akibat peredaran pupuk palsu tersebut, banyak petani di Bangka merugi karena hasil panennya tidak sesuai harapan.

Baca Selengkapnya

Pupuk Phonska Palsu Merebak di Dompu, Polisi: Kami Usut  

8 Februari 2017

Pupuk Phonska Palsu Merebak di Dompu, Polisi: Kami Usut  

Peredaran pupuk abal-abal tersebut terungkap atas laporan masyarakat Desa Serakapi, Kecamatan Woja.

Baca Selengkapnya

Pupuk NPK Palsu Beredar di Dompu

3 Januari 2017

Pupuk NPK Palsu Beredar di Dompu

Pupuk tersebut diproduksi oleh salah satu perusahaan di Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi  

5 September 2016

Polisi Ungkap Pabrik Pupuk Palsu di Sukabumi  

Pupuk palsu itu diedarkan di Sumatera dan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Petinggi Berdikari Terkait Korupsi Pupuk

15 April 2016

KPK Tahan Petinggi Berdikari Terkait Korupsi Pupuk

Wakil Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Berdikari diduga menerima uang lebih dari Rp 1 Miliar.

Baca Selengkapnya

Tentara Gagalkan Penyelundupan Pupuk Oplosan Asal Payakumbuh  

26 Januari 2016

Tentara Gagalkan Penyelundupan Pupuk Oplosan Asal Payakumbuh  

Kepolisian diharapkan bisa mengungkap jaringan pengoplos pupuk di Siak. Sebab, masyarakat resah akibat banyaknya pupuk oplosan yang beredar.

Baca Selengkapnya

Kodim Mojokerto Sita Ratusan Karung Pupuk Tak BerIzin

8 September 2015

Kodim Mojokerto Sita Ratusan Karung Pupuk Tak BerIzin

Polisi akan menguji kandungan pupuk tersebut di laboratorium.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Pupuk Palsu  

19 Juni 2015

Begini Cara Membuat Pupuk Palsu  

Ternyata bikin pupuk palsu yang menghebohkan itu gampang.

Baca Selengkapnya