Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Tim penasehat hukumnya saat tiba untuk memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jakarta, 12 Maret 2015. Denny Indrayana di panggail sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham senilai Rp32 miliar. Tempo/Dian triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pada Rabu, 25 Maret 2015. Pemeriksaan itu terkait kasus payment gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai tersangka.
"Mungkin Pak Asko dipanggil untuk menjelaskan PNBP pada periode itu," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 25 Maret 2015. Dia mengatakan tak tahu persis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada periode Juli-Oktober 2014 saat Denny menerapkan sistem payment gateway.
Bareskrim menyatakan kasus payment gateway atau paspor online ini terkait pengelolaan PNBP. Denny diduga memarkirkan sejumlah uang yang didapat dari payment gateway.
Sistem ini diterapkan Denny untuk melayani pembayaran paspor secara elektronik. Program pembayaran paspor secara elektronik berlangsung dari Juli-Oktober 2014.
Kepolisian mengatakan, sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan, kerugian negara akibat program itu Rp 32 miliar. Selain itu juga ada pungutan dari potongan pembuatan paspor sebesar Rp 605 juta.
Adapun modus pengalihan uang dari potongan pembuatan paspor itu dengan cara membuka rekening di bank swasta. Namun Anton menolak menyebutkan bank tersebut.