TEMPO.CO, Wina - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memuji hakim Sarpin Rizaldi yang memutus perkara praperadilan status tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Dalam putusannya itu, Sarpin membatalkan penetapan tersangka Budi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kepemilikan rekening gendut.
“Hakim Sarpin punya keberanian yang luar biasa,” kata Arief dalam acara tatap muka dan diskusi dengan warga Indonesia di Austria, di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Wina, Austria, 23 Maret 2015 malam. “Dia sangat imparsial dan independen."
Menurut Arief, penetapan status tersangka Budi Gunawan memang layak dipertanyakan. “Berdasarkan informasi yang saya terima, prosesnya memang tergesa-gesa,” kata guru besar hukum Universitas Diponegoro ini. “Apa yang diputus Sarpin ada benarnya.”
Meski mengakui bahwa penetapan tersangka bukan obyek praperadilan seperti tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Arief mengatakan hal tersebut boleh saja dilakukan seorang hakim. “Hakim itu boleh menemukan hukum,” ujarnya. “Hakim itu memutus (perkara) berdasarkan undang-undang dan keyakinannya.”
Arief menyayangkan timbulnya pro dan kontra terhadap putusan Sarpin yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Menurut Arief, para pengolok-olok Sarpin bisa saja dituntut karena menghina putusan pengadilan. “Bisa digolongkan contempt of court,” ujarnya.
TITO SIANIPAR (WINA)
Berita terkait
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
1 jam lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca SelengkapnyaAlasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal
18 jam lalu
Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaDianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah
23 jam lalu
Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.
Baca SelengkapnyaCaleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile
23 jam lalu
Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda
1 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1
1 hari lalu
Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
1 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain
2 hari lalu
PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.
Baca SelengkapnyaKelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga
2 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.
Baca SelengkapnyaHakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius
2 hari lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.
Baca Selengkapnya