TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengklaim sudah memblokir semua situs nikah siri. Pemblokiran itu, kata dia, atas permintaan Kementerian Agama.
"Sudah ada 8-9 yang situs yang diblokir," kata Rudiantara di Jakarta Convention Center, Selasa, 24 Maret 2015. "Itu semua terkait dengan situs nikah siri online." Menurut Rudiantara, masyarakat kini sudah aman dari kekhawatiran akibat adanya situs nikah siri online.
Pernikahan siri online mulai menuai kontroversi. Sebab, pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon dan Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko akibat pernikahannya sendiri.
"Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan kewajiban tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman, Jumat, 13 Maret 2015.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Amidhan Shaberah mengatakan pernikahan siri online belum jelas tafsirnya dalam Islam. Bahkan pernikahan siri online cenderung digunakan untuk menutupi sebuah perkawinan.
Sebab, wali dari mempelai perempuan dan saksi nikah bukan berasal dari keluarga kedua pengantin. "Di mata pemerintah saja, nikah siri melanggar undang-undang, apalagi nikah sirinya online," kata Amidhan.
REZA ADITYA | INDRA WIJAYA
Berita terkait
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
8 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
12 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?
12 Januari 2024
Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online
10 Januari 2024
Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech
4 Januari 2024
Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.
Baca SelengkapnyaKominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
23 Desember 2023
Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.
Baca SelengkapnyaStarlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel
1 Desember 2023
Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?
29 November 2023
Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.
Baca Selengkapnya