TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) menyambut baik pengungkapan praktek jual-beli gelar oleh Institut Manajemen Global Indonesia (IMGI). Bagus (kalau) polisi mulai menindak itu karena kami tidak punya kewenangan untuk menindak secara hukum, kata Juru Bicara Depdiknas, Bahrul Hayat kepada Tempo, Jumat (12/8).Menurut dia, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sudah sejak lama dipusingkan dengan ulah para penjual gelar palsu itu. Pihaknya sudah berali-kali menegur dan memperingatkan lembaga penjual gelar tidak sah itu hingga mengirim surat perintah penutupan. Susahnya, setiap kali kita kirim surat peringatan, mereka tutup dan ganti nama baru lagi, kata Bahrul. Namun demikian Bahrul mengungkapkan Depdiknas bisa bertindak tegas kalau saja ada penerima gelar yang mengeluh. Tapi mana ada yang mengeluh, (penerimanya) ingin gelar kok, kata dia. Menurut Bahrul, depdiknas telah melaporkan 15 lembaga penjual gelar, termasuk juga IMGI. Lokasi mereka tidak hanya di Jakarta, tetapi juga memiliki cabang di berbagai daerah. Untuk mengenali lembaga tersebut, kata Bahrul, sangat mudah karena umumnya universitas atau perguruan tinggi itu hanya memiliki kantor dan tidak memiliki kampus.Mereka biasanya buka kantor kecil di hotel, kata Bahrul. Lalu untuk menarik peminatnya, kata dia, nama lembaga itu dibuat mirip dengan universitas luar negeri yang terkenal. Oktamandjaya Wiguna