TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak delapan warga Kefa, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang diduga terlibat dalam aksi penyerbuan dan perusakan pos polisi lalu lintas Tulip, ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah delapan warga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pos polisi di Kefa," kata Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Ajun Komisaris Besar Agus Santosa kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2015.
Menurut Agus, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan alat bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian perkara. Polisi juga mendapatkan rekaman CCTV yang dipasang di pos polisi itu. "Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan perkembangan hasil pemeriksaan," ujarnya.
Pada saat bersamaan, kata Agus, Propam Kepolisian Resor Timor Tengah Utara juga memeriksa sepuluh anggota polisi lalu lintas. Ada di antara mereka yang diduga melakukan pemukulan terhadap tukang ojek saat razia kendaraan bermotor. "Kami juga akan memeriksa sejumlah saksi dari masyarakat," ucap Agus.
Sebelumnya, ratusan warga Kota Kefa hari ini menyerbu dan merusak Pos Polisi Lalu Lintas Tulip yang terletak di Jalan Basuki Rachmad, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefa.
Sejumlah fasilitas dalam pos itu, seperti pagar, televisi, dan peralatan lainnya rusak. Sebuah sepeda motor operasional polantas tak luput dari sasaran amukan massa. Sedangkan dua anggota polisi yang berada di dalam pos lari menyelamatkan diri sehingga terhindar dari amukan massa.
Aksi perusakan pos polisi itu diduga disebabkan oleh aksi pemukulan oleh polisi lalu lintas yang sedang melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Kota Kefa, Jumat, 20 Maret 2015 lalu. Yang menjadi korban pemukulan adalah dua orang tukang ojek yang hendak kabur saat ditilang.
Akibat pemukulan yang dilakukan di lokasi razia di Jalan Sisingamangaraja, ratusan warga yang didominasi tukang ojek mendatangi pos polisi Tulip dan melakukan aksi pelemparan dan perusakan.