Tangani Kasus Anak, LBH Jakarta Buka Posko Pengaduan  

Reporter

Minggu, 22 Maret 2015 15:28 WIB

Beberapa pengacara dari LBH Mawar Sharon mendampingi 10 anak korban penganiayaan dari Panti Asuhan The Samuel's Home untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/2). TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan bagi kasus anak yang berhadapan dengan hukum. "Kami bisa memberikan pendampingan bantuan hukum secara gratis untuk melindungi anak," kata pengacara publik bidang penanganan kasus LBH Jakarta, Ichsan Zikry, di kantor LBH Jakarta, Cikini, Ahad, 22 Maret 2015.

Ichsan mengatakan ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berlaku pada Juli 2014. Aturan itu menyatakan adanya perbedaan dalam beracara pada kasus anak dengan yang diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digunakan dalam beracara kasus orang dewasa.

Salah satu perbedaan mencolok yang diatur pada sistem peradilan pidana anak ini adalah tentang wajib diberikannya penasihat hukum bagi anak yang terkena kasus dan adanya mekanisme mediasi penal. "Penyidik wajib mencarikan pendampingan hukum bagi anak yang terjerat kasus hukum apa pun," kata dia.

Ichsan mengatakan selama ini banyak yang tidak mengetahui aturan terbaru tentang sistem peradilan pidana anak itu. Akibatnya, kasus anak sering diselesaikan dengan aturan KUHAP. "Kalaupun ada pengaduan kepada kami, biasanya sudah terlambat. Proses hukumnya sudah jalan," katanya.

Menurut Ichsan, dalam penanganan kasus itu yang terpenting ada pada proses pemeriksaan. Bila anak tidak mendapat pendampingan dan asal mengaku perbuatan pada proses pemerikaan, maka hal itu akan menyulitkan kondisi anak di depan meja hijau. "Padahal bisa saja mereka mengaku karena dipaksa oleh petugas," katanya.

Untuk mengurangi pemaksaan itu, LBH akan mencoba memberikan bantuan hukum. "Kami akan bekerja sama dengan beberapa komunitas di daerah agar mereka mau melaporkan," Ichsan mengatakan.

MITRA TARIGAN

Berita terkait

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

18 November 2023

Bamsoet Tegaskan Pentingnya Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia

Bambang Soesatyo menekankan bahwa walaupun penegakan hukum di Indonesia berorientasi kepada undang-undang (codified law), keberadaan yurisprudensi tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

14 Agustus 2019

TGB Zainul Majdi Bicara Solusi Redam Konflik Horizontal

TGB Zainul Majdi bicara berdasarkan pengalamannya mengkaji rendahnya konflik horizontal di Lombok Utara.

Baca Selengkapnya

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

20 Januari 2019

Pembebasan Abu Bakar Baasyir Berpotensi Kacaukan Sistem Hukum

Pembebasan terhadap Abu Bakar Baasyir dinilai tanpa landasan. "Presiden dapat dianggap mengangkangi konstitusi,"

Baca Selengkapnya

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

24 Desember 2018

YLBHI: Polda Metro Jaya Tidak Optimal Proses Kasus Novel Baswedan

Menurut YLBHI, penyelidik Polda Metro Jaya minim memeriksa orang tak dikenal yang berada di sekitar lokasi penyerangan Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

27 November 2018

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

15 Mei 2018

Anies Baswedan Disambut Seruan Stop Reklamasi di Kantor YLBHI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disambut seruan "Tolak reklamasi" saat mengunjungi kantor YLBHI, Senin malam.

Baca Selengkapnya

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

15 Mei 2018

Kunjungi YLBHI, Anies Baswedan Janjikan Perda Bantuan Hukum

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji kepada YLBHI akan meneruskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang bantuan hukum

Baca Selengkapnya

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

11 Maret 2018

Tak Ada Terjemahan Resmi KUHP, Penegakkan Hukum Jadi Berbeda

Presiden Jokowi diminta segera menetapkan terjemahan resmi KUHP.

Baca Selengkapnya

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

11 Maret 2018

YLBHI Somasi Jokowi soal Terjemahan Resmi KUHP

YLBHI memberi waktu 7x24 jam bagi Jokowi untuk mengundangkan terjemahan resmi Wetboek van Strafrecht.

Baca Selengkapnya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

29 Januari 2018

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Kangen Piano

Sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ia amat sibuk. Ia menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia sampai 2021.

Baca Selengkapnya