MA : Jane Lumowa Tetap 8 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Rabu, 10 Agustus 2005 21:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jane Iriany Lumowa. Direktur PT Sagared Team itu divonis delapan tahun penjara. Putusan kasasi MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya. "Majelis kasasi menilai, penerapan hukum hakim pengadilan sebelumnya yakni pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam perkara ini sudah benar," ujar Hakim Agung Gunanto Suryono, ketua majelis kasasi.Majelis hakim kasasi MA memutus perkara itu pada 8 Juni lalu oleh Hakim Agung Gunanto Suryono dengan anggota Mansyur Kartayasa dan Artidjo Alkostar. Menurut Teguh Harianto, asisten Gunanto, salinan putusan perkara itu sedang diketik dan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Jane Iriany Lumowa didakwa kasus pembobolan Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Oktober 2004 menjatuhkan pidana delapan tahun penjara. Atas putusan itu, adik kandung tersangka utama kasus pembobol BNI cabang kebayoran baru, Maria Pauline Lumowa, itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Tapi, majelis banding menyatakan Jane bersalah dan tetap memvonis delapan tahun penjara. Gunanto mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diluruskan soal penerapan hukum yang diputus hakim pengadilan sebelumnya. Misalnya saja, terdakwa Jane selalu bersikeras bahwa perbuatannya dilakukan secara tidak sengaja. Tapi, Gunanto menilai sebaliknya. "Bagaimana mungkin tidak sengaja? Uangnya masuk ke kantornya dan diketahui sendiri dan diteken sendiri oleh dia,"ujarnya.LMM Samosir, pengacara Jane saat penyidikan di polisi, menilai vonis MA terhadap kliennya terlalu tinggi. Menurut dia, kliennya hanyalah korban tindakan Maria Pauline, sang kakak. "Dia, Jane, telah dibodoh-bodohi Maria, sehingga terpaksa menanggung akibatnya,"ujarnya.Samosir membantah penjelasan Gunanto. Menurutnya, kliennya hanyalah disuruh meneken surat untuk kepentingan Maria. "Jane itu tidak pernah ke kantor. Di suruh teken surat, ya, dia teken,"ujarnya.Sukma N. Loppies

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya