Florence Penghina Yogyakarta Dituntut 6 Bulan Penjara  

Reporter

Editor

Mustafa moses

Senin, 16 Maret 2015 13:57 WIB

Florence Saulina Sihombing pembuat status penghinaan di Path dituntut jaksa dengan 6 bulan penjara dalam masa percobaan 12 bulan saat ikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, 16 Maret 2015. TEMPO/Muh Syaifullah

TEMPO.CO, Yogyakarta - Florence Saulina Sihombing, pembuat status yang menghina Yogyakarta di Path, dituntut 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan. Jaksa menilai ia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Secara sah dan meyakinkan terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE," kata jaksa penuntut umum R.R. Rahayu dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin, 16 Maret 2015.

Jaksa juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Artinya, jika uang denda itu tidak dibayar, ia harus menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.

Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta bukti, kata-kata "tolol, bangsat dan tidak berbudaya" yang ditulis di akun Path milik Florence merupakan bentuk penghinaan. Jadi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketua majelis hakim Bambang Sunanto memberikan waktu satu pekan kepada Florence untuk menyusun nota pembelaan. Namun terdakwa meminta waktu dua pekan. Karena masa persidangan hanya dibatasi lima bulan, hakim tetap menjadwalkan sidang pleidoi pada pekan depan.

Florence sempat ngotot meminta waktu dua minggu karena akan membuat pleidoi sendiri. Apalagi dalam beberapa kali sidang dia tidak didampingi pengacara. "Waktu sidang habis 5 bulan pada 12 April. Kalau belum selesai, kami bisa ditegur Mahkamah Agung," kata Bambang. "Kalau penyusunan pleidoi saya belum selesai bagaimana?" tanya Florence.

Bambang menjawab, jika ia tidak bisa memberikan pleidoi dalam sidang berikutnya, 23 Maret 2015, majelis hakim menganggap tak ada pembelaan. Dengan wajah tanpa senyum, Florence akhirnya menerima ketentuan itu.

Seusai sidang, Florence, yang mengenakan rok setinggi lutut, langsung meninggalkan ruang sidang ditemani bapaknya. Saat didekati untuk diwawancarai, mereka menolak menjawab.

MUH. SYAIFULLAH



Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

3 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Cerita dari Kampung Arab Kini

7 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

10 hari lalu

Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya