Badrodin Tolak Denny Didampingi Pengacara, Pertanda Apa?

Reporter

Editor

Elik Susanto

Sabtu, 14 Maret 2015 06:06 WIB

Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, tiba bersama sejumlah penggiat anti korupsi untuk memberikan dukungan terhadap KPK di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2015. Kedatangan ini terkait kabar penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti tak menerima alasan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menolak diperiksa penyelidik sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Denny enggan memenuhi panggilan polisi karena pengacaranya tak diizinkan mendampingi.

"Berhak (didampingi pengacara) tapi tidak harus. Kalau tidak didampingi kan tidak melanggar undang-undang," kata Badrodin di Mabes Polri, Jumat, 13 Maret 2015.

Badrodin menuturkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang menyebutkan saksi berhak didampingi pengacara saat menjalani pemeriksaan. Namun tidak ada aturan yang menyebut saksi wajib didampingi.

Perlakuan polisi kepada Denny, menurut Badrodin, serupa dengan perlakuan ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam memeriksa saksi. Selama ini, saksi yang diperiksa KPK tak diizinkan didampingi pengacara. "KPK juga begitu dari dulu. Kenapa Denny tak pernah komentar?" ujarnya balik bertanya.

Penyidik Bareskrim telah dua kali memanggil Denny. Pada pemanggilan pertama, Denny mangkir karena hendak melapor ke Sekretariat Negara. Pada pemanggilan kedua yang dijadwalkan Kamis, 12 Maret 2015, Denny meminta didampingi kuasa hukum. Penyidik menolak memenuhi permintaan Denny. Pemeriksaan pun batal dilakukan.

Badrodin tak memastikan apakah tindakan serupa tetap dilakukan penyidik dalam pemanggilan berikutnya. "Itu masalah teknis penyidikan, lihat nanti saja."

Denny diperiksa sebagai saksi dalam kasus payment gateway, yaitu sistem pembayaran elektronik dalam pengurusan paspor yang digagas olehnya. Polisi menyatakan Denny melanggar aturan Kementerian Keuangan yang melarang pungutan untuk transaksi pembayaran pendapatan negara bukan pajak.

Melalui sistem payment gateway, pemohon paspor harus membayar biaya jasa sebesar Rp 5.000. Sistem ini hanya sempat berjalan tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Amir Syamsudin.

MOYANG KASIH DEWIMERDEKA

Berita terkait

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

8 jam lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

20 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

21 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

3 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

4 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

4 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya