Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, tiba bersama sejumlah penggiat anti korupsi untuk memberikan dukungan terhadap KPK di gedung KPK, Jakarta, 23 Januari 2015. Kedatangan ini terkait kabar penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri. Denny diperiksa sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi pembayaran paspor secara elektronik.
"Tentu kami bekerja sama menjalani proses hukum yang akan kita lihat bersama," ucap Denny di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2015.
Denny tiba di gedung Bareskrim sekitar pukul 10.55 WIB. Mengenakan kemeja lengan pendek warna putih dipadu celana panjang bahan hitam, mantan staf khusus presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu didampingi delapan kuasa hukum.
Kasus Denny berawal dari laporan Andir Syamsul Bahri dari lembaga swadaya masyarakat Pijar pada 10 Februari 2015. Polri juga melaporkan Denny pada 24 Februari. Denny diduga menyelewengkan implementasi pembayaran paspor secara elektronik dalam program Sistem Pelayanan Paspor Terpadu.
Pada Juli-Oktober 2014 terdapat selisih nilai dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara sebanyak Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.
Denny menampik adanya kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Menurut Denny, negara justru menerima pemasukan sekitar Rp 32 miliar.
"Jadi tidak ada kerugian negara. Dengan sistem itu saya mendapat laporan dari teman-teman notaris, banyak manfaatnya," kata Denny.