Kapal Pukat Nelayan Jember Diberi Waktu Sampai Desember

Reporter

Rabu, 11 Maret 2015 22:00 WIB

Nelayan menunjukkan foto Menteri Susi Pudjiastuti dalam aksi menolak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan di Tegal, 28 Januari 2015. Alat tangkap ikan cantrang dogol yang digunakan mayoritas nelayan di Tegal termasuk satu dari enam jenis pukat tarik berkapal. TEMPO/Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Jember-Ketua Forum Komunikasi Usaha Bersama Kelompok Nelayan Kecamatan Puger, Imam Fauzi, mengaku mendapat informasi dari Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember ihwal larangan penggunaan perahu pukat dalam menangkap ikan.

"Di Puger, ada perahu payang. Perahu ini tergolong pukat tarik yang dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti," kata Imam, Rabu, 11 Maret 2015.

Menurut dia, nelayan Puger yang selama ini mencari ikan dengan perahu payang diberi waktu sampai Desember 2015. Perahu payang yang beroperasi di Pantai Pancer, Puger, kata Imam, jumlahnya sekitar 850 buah. "Setiap perahu membawa anak buah kapal kurang lebihnya 22 orang. Tinggal mengalikan berapa orang yang menganggur kalau penggunaan payang dilarang," kata dia.

Imam menambahkan para pencari ikan yang menggunakan perahu payang merupakan nelayan tradisional. Bobot perahu itu, ujar dia, di bawah 20 grosston. Perahu ini, katanya, hanya mampu menampung ikan beberapa ton saja. "Kalau Menteri Susi mau melarang, ya yang 30 grosston ke atas itu dong. Daya tangkap mereka ribuan ton," ujar Imam.

Imam menuturkan, Pemerintah Jember telah melarang alat tangkap berkantong, seperti cantrang, dogol, pukat dan payang. Kendati keberatan atas pelarangan itu namun Imam tidak bersikap ngotot. "Kami sudah mengirim surat ke Menteri Susi yang isinya supaya peraturan itu dikaji ulang," kata dia.

Bila payang dilarang, kata Imam, nelayan Puger kemungkinan akan berpindah ke alat tangkap pursin. Padahal, alat tersebut harganya mahal. "Pursin minimal Rp 250 juta satu unit. Kami tidak mampu beli," katanya. "Silakan payang dilarang, tapi solusi untuk kami apa?"

Kepala Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember Mahfud Efendi tak menampik mengeluarkan larangan bagi nelayan yang memakai alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. "Kalau yang di Puger termasuk pukat tarik," kata dia.

Mahfud mengatakan latar belakang keluarnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena sumber daya ikan di laut ini makin lama makin menurun sehingga perlu pembatasan. "Mereka (nelayan) sudah memahami itu, di Puger tidak ada gejolak. Melalui Forum Komunikasi Usaha Bersama, mereka mengirim surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan minta solusi," kata dia.

DAVID PRIYASIDHARTA

Berita terkait

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

8 hari lalu

KJRI Kuching Minta Malaysia Bebaskan 8 Nelayan Natuna yang Ditangkap

KJRI mengatakan, APPM mengatakan 3 kapal nelayan Natuna ditangkap karena melaut di dalam perairan Malaysia sejauh 13 batu dari batas perairan.

Baca Selengkapnya

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

11 hari lalu

Tiga Kapal Nelayan Tradisional Indonesia Kembali Ditangkap Otoritas Malaysia

Tiga kapal nelayan Indonesia asal Natuna ditangkap oleh penjaga laut otoritas Malaysia. Dituding memasuki perairan Malaysia secara ilegal.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

11 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

15 hari lalu

Asal-usul Tradisi Lomban Setiap Bulan Syawal di Jepara

Tradisi Lomban setiap bulan Syawal di jepara telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

16 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

22 hari lalu

Walhi dan Pokja Pesisir Kaltim: Teluk Balikpapan Rusak akibat Pembangunan IKN

Walhi dan Pokja Pesisir Kalimantan Timur sebut kerusakan Teluk Balikpapan salah satunya karena efek pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

25 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

26 hari lalu

Sejumlah Permasalahan Perikanan Jadi Sorotan dalam Hari Nelayan Nasional

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap sejumlah permasalahan nelayan masih membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Baca Selengkapnya