Irwasum Sebut Promosi Penangkap BW Tak Langgar Rekomendasi Ombudsman

Reporter

Jumat, 6 Maret 2015 18:22 WIB

Seorang warga menujukan foto saat penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di depan butik Rifa, Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015. Bambang ditangkap terkait kasus sengketa pemilihan kepala daerah 2010 di Kotawaringin Barat. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan pengangkatan Komisaris Jenderal Victor Simanjuntak sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipid Eksus) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, merupakan hal yang lumrah. Ia menilai promosi Victor tak bertentangan dengan rekomendasi Ombudsman.

"Itu kan rekomendasi. Kami sudah diberi tahu sama Pak Badrodin bahwa itu sesuai dengan Perkab 14 Tahun 2012 soal SOP Kabareskrim," kata Dwi di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2015.

Berdasarkan salinan telegram rahasia Polri tertanggal 5 Maret 2015 bernomor ST/494/III/2015, yang diperoleh Tempo, Victor diangkat menjadi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dir Tipid Eksus) Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menggantikan posisi Brigadir Jenderal A. Kamil Razak. Kamil dimutasi menjadi Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Barhakam Polri.

Victor sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Kerja Sama Pendidikan Latihan Biro Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lembaga Pendidikan (Lemdikpol) Polri. Ia merupakan anak buah Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Lemdikpol.

Namun, pada 23 Januari ia turut menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto. Padahal, saat itu ia belum secara resmi menjadi penyidik Bareskrim. Victor mengaku telah mendapat surat perintah tugas bernomor Sprin/137/I/2015 tertanggal 21 Januari 2015. Setelah surat mutasi keluar, Victor akan memimpin penanganan kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang disangkakan kepada Bambang Widjojanto.

Menurut Dwi, surat perintah itulah yang menjadi dasar diperbolehkannya Victor turut serta menjadi penyidik. "Kan sudah ada surat perintah, boleh menugaskan anggota kita yang di luar itu seperti Densus ada satgas bom," kata Dwi. "Diperbolehkan karena mereka sudah pernah menjadi penyidik dan sebagainya."

Ombudsman merekomendasikan polisi untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi terhadap Komisaris Besar Victor yang ikut serta melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan dan surat perintah penangkapan. "Melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan. Pasal yang dilangar: Pasal 17 ayat 1 Perkap Nomor 8 Tahun 2009 dan Pasal 8 Perkap Nomor 14 Tahun 2012."

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

6 jam lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

8 jam lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

9 jam lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

11 jam lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

12 jam lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

12 jam lalu

Polri Kirim 2.446 Personel dan 310 Kendaraan untuk World Water Forum ke-10 di Bali

Bali akan menjadi tuan rumah acara World Water Forum pada 18-25 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

13 jam lalu

TPNPB-OPM Minta Pemerintah Indonesia Buka Akses Lembaga HAM ke Papua

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi lembaga-lembaga HAM nasional maupun internasional ke Papua.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

13 jam lalu

TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

14 jam lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

1 hari lalu

Polisi Tengarai TPNPB Serang Kampung Pogapa di Intan Jaya karena Kekuatan Aparat di Sana Kecil

Polda Papua menjelaskan alasan TPNPB-OPM alias KKB melakukan penyerangan dengan menyasar Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya