David Cs Dituntut Bayar Denda Rp 4.500

Reporter

Editor

Kamis, 31 Juli 2003 11:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku penganiayaan wartawan Majalah Tempo, David alias A Miauw dan kawan-kawan dituntut atas tindak pidana penganiayaan ringan dan perbuatan tidak menyenangkan. Demikian yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahmad Taufik, yang diperiksa selama 6 jam oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Redaksi Majalah Tempo, Jalan Proklamasi No 72, Jakarta Pusat, Senin (17/3). Tindak pidana penganiayaan ringan dicantumkan dalam Pasal 352 KUHP yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak sebanyak Rp 4.500. Selain itu, David Cs dikenai Pasal 335 KUHP yaitu perbuatan yang tidak menyenangkan orang lain dengan ancaman kekerasan yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.500. Menurut Darwin Aritonang, salah seorang kuasa hukum Tempo dari kantor pengacara Lubis, Santosa dan Maulana yang mendampingi Ahmad Taufik dalam pemeriksaan, David Cs, termasuk di dalamnya Teddy Uban yang melempar kotak tissue dari kayu terhadap wartawan Tempo Abdul Manan dan Yosep yang memukul Pemimpin Redaksi Tempo, Bambang Harrymurti, hanya bisa dikenakan tindak pidana penganiayaan ringan karena akibat penganiayaan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan. Parameternya adalah sampai harus dirawat di rumah sakit atau mengalami cacat. Kalau ini sampai terjadi, pelaku bisa terkena Pasal 351 yang ancaman hukumannya 2 samapi 5 tahun. Tetapi kalau tidak, hanya terjerat tindak pidana penganiayaan ringan, urainya. Adapun mengenai tuntutan kepada David Cs yang telah melakukan pelanggaran terhadap kebebasan pers yang diatur dalam Undang-undang Pokok Pers No 40 Tahun 1999, Darwin mengaku pihak kuasa hukum Tempo sedang mendiskusikan masalah tersebut. Sementara itu, pemeriksaan Ahmad Taufik sendiri dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pada pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan kali ini, Ahmad Taufik mendapat 16 pertanyaan dari tim penyidik Polres Metro Jak-Pus yang terdiri dari Iptu Suyud, Bripka Suharja dan Bripka Suyono. Seluruh pertanyaan masih berkisar pada kronologis peristiwa penggerudukan kantor Majalah Tempo dan penganiayaan yang menimpa dirinya dan Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harrymurti serta dua wartawan Tempo, Karaniya Dharmasaputra dan Abdul Manan. Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya terhadap Ahmad Taufik dalam kasus penganiayaan dirinya serta tiga orang wartawan Tempo lainnya setelah sebelumnya sempat diperiksa ditempat yang sama pada hari Kamis (13/3) lalu. Peraih penghargaan Press Freedom Award tahun 1995 itu dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan tersebut. Semua yang dikemukakan Taufik tidak berbeda dari kronologis peristiwa yang ditulisnya dan dimuat di Koran Tempo, detik.com serta media lainnya. Pertanyaan dimulai dari saat Taufik disandera oleh David Cs untuk bersama-sama menuju Mapolres Metro Jakarta Pusat, penganiayaan terhadap Bambang Harrymurti dan Karaniya, caci-maki yang dilakukan David, dan berakhir pada acara jumpa pers di Mapolres. Ini sekaligus merupakan pemeriksaan terakhir dari rangkaian pemeriksaan yang dimulai hari Kamis (13/3) lalu terhadap seluruh saksi korban yang meliputi Bambang Harrymurti, Ahmad Taufik, Karaniya dan Abdul Manan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat tim penyidik. Amal Ihsan Tempo News Room

Berita terkait

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

6 menit lalu

Tak Hanya Naikkan BI Rate, BI Rilis 5 Kebijakan Moneter Ini untuk Jaga Stabilitas Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo membeberkan lima aksi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

11 menit lalu

17 Bandara Internasional Dipangkas, Bagaimana Dampaknya ke Pertumbuhan Ekonomi Daerah?

Direktur Utama InJourney Airports, Faik Fahmi mengatakan pemangkasan jumlah bandara internasional tidak bepengaruh signifikan ke ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

15 menit lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

18 menit lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

19 menit lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Dua Lukisan ke Lapas Salemba

Lukisan Yesus dibuat oleh seniman Sony Wungkar.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

21 menit lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

27 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

32 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

34 menit lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

40 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya