Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno usai mengikuti sidang sengketa Pemilukada Banten di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada 2011. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Serang - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno belum menentukan calon pendampingnya untuk mengisi kursi Wakil Gubernur Banten. Menurut Rano, dia baru akan menentukan calon pendamping setelah resmi dilantik menjadi Gubernur Banten definitif menggantikan Ratu Atut Chosiyah. “Belum terpikirkan. Nanti dulu, satu-satu,” kata Rano, Kamis, 26 Februari 2015.
Rano belum mau banyak berkomentar mengenai langkah ke depan begitu dilantik menjadi Gubernur Banten definitif. Menurut Rano, putusan terhadap Atut merupakan mekanisme yang sudah pasti dilalui. “Langkahnya yang pasti ya akan dilantik. Mungkin dilantik presiden saya enggak tahu. Kemudian setelah itu dalam waktu 30 hari harus ada wakil,” kata Rano.
Rano mengawali karier politik dengan mengikuti Pilkada Tangerang pada 2008. Pada 22 Maret 2008, Rano resmi dilantik menjadi Wakil Bupati Tangerang untuk periode 2008-2013. Namun, pada 19 Desember 2011, Rano mengundurkan diri dari jabatannya karena terpilih sebagai Wakil Gubernur Banten mendampingi Ratu Atut Chosiyah periode 2012-2017.
Rano Karno saat ini menjadi Plt Gubernur Banten menggantikan Ratu Atut Chosiyah yang dinonaktifkan karena terseret kasus suap sengketa pilkada di MK.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan karena dianggap bersalah menyuap Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Putusan yang bersifat inkrah ini membuat Plt Gubernur Banten Rano Karno bisa diangkat secara definitif.
Di lain pihak, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Banten Sitti Maani Nina mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota, wakil gubernur bisa dipilih dari pegawai negeri sipil (PNS).
“Pasal 4 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa calon yang berasal dari PNS dengan golongan kepangkatan paling rendah IV/c untuk calon wakil gubernur dan golongan kepangkatan paling rendah IV/b untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon IIa untuk calon wakil gubernur dan eselon IIb untuk calon wakil bupati dan calon wakil wali kota,” katanya.
Menurut Nina, penunjukan wakil gubernur menjadi kewenangan gubernur dan dikomunikasikan kepada partai pengusung. “Penunjukan wagub ini oleh gubernur, tapi tentu dikomunikasikan kepada partai pengusung,” kata Nina.
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
20 hari lalu
Anggota DPR Soroti Perpanjangan Masa Jabatan Pj Kepala Daerah: Berpotensi Ilegal Jika Diperpanjang Lagi
Anggota Komisi II DPR RI Endro Suswantoro Yahman menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan beberapa penjabat (Pj) kepala daerah menjadi ilegal jika dilakukan lagi tahun ini. Sebabnya, kata Endro, beberapa Pj Gubernur, Wali Kota, atau Bupati telah menjalani masa jabatan maksimal yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023.