Pemerintah Bakal Tentukan Syarat Sah-Tidaknya Agama  

Reporter

Kamis, 26 Februari 2015 19:22 WIB

Menteri Agama, Lukman Hakim, menggelar konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 16 Januari 2015. Pemerintah mengecam majalah Charlie Hebdo terkait karikatur nabi Muhammad serta mengajak masyarakat untuk tenang dan tidak terpancing emosi. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama. Pemerintah beralasan masih ada kekosongan hukum pada beleid sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. ”Kekosongan hukum ini akan kami cari solusinya,” kata Lukman di kantornya, Kamis, 26 Februari 2015.

Kekosongan hukum yang dimaksud, kata Lukman, antara lain penjelasan tentang definisi penodaan, penistaan, dan penyimpangan agama. ”Siapa yang mempunyai otoritas bahwa sebuah keyakinan menyimpang juga bakal diatur?”

Menurut Lukman, aturan ini tak akan masuk wilayah peribadatan atau akidah. ”Kalau ini domain pemuka agama,” katanya. Hanya, pemerintah akan mengatur penyelenggaraan kegiatan agama. Tujuannya agar di antara umat beragama tak saling merasa terganggu.

Rancangan yang ditargetkan rampung April ini juga bakal mengatur pengadministrasian agama. Soalnya, menurut Menteri Lukman, tidak bisa setiap orang mengklaim keyakinannya adalah agama. Nanti akan ada syarat yang mengatur sahnya sebuah keyakinan disebut agama.

Adanya definisi baku tentang agama, kata dia, membuat negara memiliki data untuk menjamin, melindungi, dan melayani setiap umat beragama. Polisi, misalnya, hingga saat ini tak cakap mengelola konflik yang melibatkan agama. Hal itu, kata Lukman, karena regulasinya memang tak cukup. Dengan demikian, agama malah menjadi akar penyebab konflik.

Lukman menilai langkah membuat rancangan ini tepat. Musababnya, potensi konflik atas dasar agama selama ini hanya disimpan. ”Jangan masalah diletakkan di bawah karpet, harus ada konsensus,” katanya. Meski begitu, dia sadar rancangan yang masih dirahasiakan naskahnya ini tak akan bisa memuaskan semua pihak. Namun setidaknya ada titik optimal yang bisa dipahami.

Akademikus dari Paramadina, Yudi Latif, meminta pemerintah melindungi setipa warga negara hingga level individu. Ihwal keyakinan yang tak mengganggu ketertiban umum, misalnya Sunda Wiwitan, Yudi berharap pemerintah melindungi eksistensinya. Yudi mengibaratkan agama sebagai anggur. ”Bisa menghangatkan, juga bisa membuat mabuk.”

Lukman mengatakan isi rancangan undang-undang itu nantinya, antara lain, tentang penyiaran agama, pendirian rumah ibadah, pemakaman jenazah beragama minoritas di sebuah daerah, dan penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

3 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

3 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

7 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

8 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

8 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

9 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

16 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

17 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya