Berdalih Tunggu Praperadilan, Suryadharma Ogah Diperiksa KPK  

Reporter

Editor

Anton William

Selasa, 24 Februari 2015 12:20 WIB

Suryadharma Ali menghadiri keterangan pers permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK di Jakarta, 23 Februari 2015. Ia mengajukan praperadilan mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan yang menggugat penetapan tersangkanya. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali, menolak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, dia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 23 Februari 2015.

"Kami minta KPK menghormati proses praperadilan ini hingga selesai," kata pengacara Suryadharma Ali, Andreas Nahoy Silitonga, di gedung KPK, Selasa, 25 Februari 2015.

Suryadharma dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini di KPK. Ia tersangkut kasus dugaan korupsi dana haji saat menjabat Menteri Agama. Menurut Andreas, Suryadharma memasukkan gugatan praperadilan agar KPK tidak melangkah lebih jauh dalam penyidikan kasus dana haji. Menurut dia, masih ada kemungkinan bahwa penetapan tersangka terhadap Suryadharma tidak sah.

Andreas mengaku pengajuan gugatan praperadilan ini mengikuti jejak Budi Gunawan. "Kami tentu melihat perkembangan di dunia hukum," katanya. "Walau ternyata tidak disebutkan dalam pasal 77, keputusan hakim tak ada yang tahu."

Gugatan ini dilayangkan, kata Andreas, karena pemeriksaan saksi dilakukan setelah penetapan Suryadharma sebagai tersangka. "Padahal definisi penyidikan menurut KUHAP adalah untuk membuat terang perkara, memanggil saksi dan mengumpulkan alat bukti, baru menetapkan tersangka," katanya. "Ini terbalik."

Tak hanya itu, menurut Andreas, KPK bahkan belum selesai menghitung kerugian negara dalam kasus dana haji. "Bagaimana bisa KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi tapi belum tahu kerugian negara berapa?" Andreas mengatakan Suryadharma bakal terus mangkir dari pemeriksaan hingga ada keputusan praperadilan.

INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

7 jam lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

9 jam lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

13 jam lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

1 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

2 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

9 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

18 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

19 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

30 hari lalu

Idul Fitri 1445 H, Kapolri Singgung soal Toleransi

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengucapkan selamat Idul Fitri 1445 H. Ia menyinggung tentang toleransi.

Baca Selengkapnya

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

31 hari lalu

Simak Perbedaan Metode Hilal dan Hisab Penentu 1 Syawal Hari Idul Fitri atau Lebaran 2024

Menentukan 1 syawal Idul Fitri atau lebaran terdapat metode hisab dan rukyatul hilal. Apa perbedaan kedua sistem itu?

Baca Selengkapnya