Indriyanto dan Ruki Pimpin KPK, Tim 9 Jokowi: Kenapa Bisa Dia?

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 21 Februari 2015 15:44 WIB

(ki-ka) Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adjie, Taufiequrrachman Ruki, Wakil Keta KPK Zulkarnaen, dan Johan Budi mengangkat tangan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, 20 Februari 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim 9 bentukan Presiden Joko Widodo, Imam Prasodjo, menyatakan dua pelaksana tugas pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi harus segera mendeklarasikan diri bahwa mereka memiliki potensi konflik kepentingan dalam kasus-kasus di lembaga tersebut. Mereka adalah Taufiequrachman Ruki dan ‎Indriyanto Seno Adji.

Hal ini berkaitan dengan posisi yang mereka duduki sebelumnya. "Tim 9 sendiri kaget ketika diumumkan nama-nama pelaksana tugas, kenapa bisa dia? Lalu, siapa juga yang mengusulkan nama mereka?" kata Imam dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2015.

Imam menduga ada orang-orang di belakang Presiden Jokowi yang memiliki kepentingan, sehingga dua nama tersebut ditunjuk. Tanpa ada deklarasi, kata Imam, masyarakat akan bertanya-tanya dan mulai meragukan integritas lembaga antirasuah tersebut.

Sebab, bukan tak mungkin keduanya diajukan untuk mengamankan kasus-kasus tertentu. "Supaya kepercayaan publik kepada KPK tak luntur, mereka harus segera deklarasi," kata Imam.

Ruki sebagai mantan jenderal polisi, menurut peneliti Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, tak boleh ikut mengambil keputusan dalam setiap kasus korupsi yang melibatkan petinggi Korps Bhayangkara. Anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo, juga menilai Ruki tak boleh ikut mengambil keputusan dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Pekerjaan rumah untuk KPK itu adalah kasus-kasus besar, seperti BLBI. Saya tak peduli apakah itu melibatkan Megawati atau tidak, tapi KPK harus menangkap para bandit BLBI," kata Bambang.

Emerson dan Bambang sepakat bahwa sosok Ruki dapat mempersatukan KPK dengan Polri. Tapi harus ada batas dalam kedekatan dua instansi itu, sehingga penegakan hukum di KPK berjalan tanpa ada intervensi, termasuk titipan kepentingan pribadi pimpinan Polri. "Harus diingat, di KPK jilid I, di bawah Ruki, tak ada pengusutan kasus korupsi lembaga kepolisian. Jangan sampai kasus polisi saat ini tertahan oleh dia," kata Emerson.

Sedangkan Indriyanto Seno Adji, menurut Imam, jelas tak boleh ikut dalam rapat pengambilan keputusan kasus Bank Century. Latar belakang Indriyanto sebagai pengacara dalam kasus tersebut, Imam melanjutkan, pasti memberikan efek konflik kepentingan.

Hal tersebut juga disepakati Emerson dan Bambang. Menurut mereka, pengusutan kasus Century tak boleh mangkrak ataupun hanya menargetkan pelaku di tingkat bawah. Aktor utama kasus tersebut harus segera diusut. "Ruki juga pernah jadi komisaris Bank Jawa Barat Banten. Dia tak boleh ikut usut kasus itu," kata Imam.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

4 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya