Kasus Pencucian Uang Fuad Amin, Kantor Gerindra Disita KPK

Reporter

Jumat, 20 Februari 2015 04:22 WIB

Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan di Jalan KH. Moh Kholil, Gang 8 Nomor 9 Kelurahan Demangan, Kecamatan Kota, Rabu sore, 18 Februari 2015. Penyitaan kantor Gerindra terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin Imron.

"Kantor DPC Gerindra termasuk disita karena dibeli oleh FAI dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) anaknya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui Blackberry Messenger, Kamis, 19 Februari 2015.

Selain kantor cabang Gerindra, kata dia, selama dua hari terakhir ini penyidik memasang plang penyitaan di 10 titik aset Fuad. Di antaranya satu butik dan toko alat kantor atas nama istri Fuad di Desa Demangan. Selebihnya, aset yang dipasangi plang sita KPK berupa tanah kosong.

Sebelumnya, KPK sudah menyita 10 mobil, duit Rp 200 miliar, dan enam rumah. Selain itu, penyidik juga menyita 2 unit rumah toko, dan 1 apartemen. Aset Fuad disita dari berbagai daerah, yakni Bangkalan, Surabaya, Bali, Yogyakarta, dan Jakarta.

Pada 29 Desember 2014, KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut. Tuduhan baru ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan pipa gas untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

KPK menduga Ketua DPC Gerindra Bangkalan tersebut menerima suap dari PT Media Karya Sentosa sebesar Rp 700 juta. Fuad diduga menerima duit 'ucapan terima kasih' dari PT Media Karya Sentosa karena membantu perusahaan itu mendapatkan kontrak penyaluran gas dari Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore sejak 2007 atau saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Karena itu, Fuad kembali dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang ketika masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan, Jawa Timur. Pasal TPPU merupakan jeratan ketiga untuk politikus Gerindra tersebut.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual-beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili-Timur di Bangkalan, Jawa Timur. Yakni, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, dan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Antonio dan Rauf--ajudan Fuad--di Jalan Bangka, Jakarta Selatan, pada awal Desember lalu. Petugas KPK menemukan duit Rp 700 juta di mobil Ra'uf. Sehari kemudian, KPK mencokok Fuad di kediamannya di Bangkalan. Saat mencokok Fuad, penyidik KPK juga mengamankan duit sekitar Rp 4 miliar.

LINDA TRIANITA | MUSTHOFA BISRI

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

4 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

5 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

6 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

7 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

7 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

9 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

10 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

10 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

12 jam lalu

Adu Sanggah soal Duit Rp 60 Miliar Seret Kepala Bea Cukai Purwakarta

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy terseret saling lapor ke polisi dan KPK soal uang Rp 60 miliar yang diduga digelapkan rekan bisnis.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

12 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya