Kredit Fiktif Rp 3,5 Miliar, PNS di Malang Beli Rumah Mewah  

Reporter

Kamis, 19 Februari 2015 21:08 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Malang - Pegawai Pemerintah Kota Malang yang menjadi tersangka otak kredit fiktif hingga Rp 3,5 miliar, Fransisca Daris, memiliki rumah mewah di Perumahan Vila Bukit Tidar, Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Namun, rumah hijau dan besar yang beralamat di Blok E2 Nomor 359 RT 8 RW 9 itu sepi tak berpenghuni.

"Tak berpenghuni sejak setahun lalu," kata petugas satuan pengamanan perumahan, Miskan, Kamis 19 Februari 2015.

Miskan mengaku tak mengenal baik Fransisca yang menempati rumah tersebut sejak tiga tahun lalu. Miskan sebatas mengenal Fransisca sebagai seorang pegawai negeri sedangkan suaminya petani. "Orangnya jarang bergaul dengan tetangga sekitarnya."

Rumah bercat hijau terlihat paling besar dibandingkan rumah di sekitarnya. Tampak rumah tersebut sudah lama tak berpenghuni, rumput liar tumbuh di halaman rumah. Di depan rumah terpasang papan bertulis rumah dijual dan tertulis nomor telepon.

Namu, saat dihubungi wartawan, di seorang lelaki mengaku bernama Najih sebagai pemilik rumah. "Saya beli sejak tiga bulan lalu," kata Najih.

Ia mengaku membeli rumah tersebut seharga Rp 800 juta. Lantas, rumah tersebut kembali dijualnya seharga Rp 830 juta. Najih mengaku tak kenal dengan Fransisca dan hanya sebatas jual beli rumah. Termasuk tak mengetahui kasus hukum yang membelit Fransisca,

Fransisca tercatat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Malang. Dia bersama pelaku lainnya, Bendahara di Kecamatan Kedungkandang, Winarti Utami, diduga melakukan penipuan kredit fiktif senilai Rp 3,5 miliar.

Keduanya memalsukan 22 debitur ke Bank Saudara Kota Batu Jalan Brantas 49 B. Tiap debitur itu dibekalinya dengan Surat Keputusan pengangkatan sebagai PNS yang dipalsukannya sebagai jaminan mengajukan kredit rata-rata Rp 170 juta.

Sejak Juli 2014 kredit macet dan terungkaplah semua modus Fransisca dan Winarti. Uang hasil kredit itu rupanya digunakan membeli rumah, tanah dan bisnis valuta asing. Akibat perbuatannya, Fransiska dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2. Sedangkan Winarti dijerat pasal 263 KUHP juncto pasal 55 KUHP ayat 1 dan 2. Ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

3 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

6 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

8 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

11 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

12 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

13 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

14 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

20 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

21 hari lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi

Baca Selengkapnya