Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto (kanan) menyapa Ibu-ibu yang melakukan pengajian di Gedung KPK, Jakarta, 17 Februari 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto masih dimintai keterangan oleh Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia.
Bambang diundang untuk memberikan keterangan terkait sangkaan yang dikenakan polisi soal dugaan pengarahan kesaksian palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi ketika ia masih berprofesi sebagai pengacara pada 2010.
Hingga pukul 12 WIB, permintaan keterangan itu belum rampung. Proses pemeriksaan ini berlangsung tertutup sehingga pers menunggu di luar. Bambang kini berada di lantai 11, kantor Perhimpunan Advokat di gedung Grand Slipi Tower.
Sebelumnya Perhimpunan Advokat merasa perlu meminta keterangan dari Bambang karena menilai perbuatan Bambang itu bukan tindak pidana. "Perbuatan Bambang masuk ke ranah etik, bukan pidana," kata pengacara Bambang, Alvon Kurnia Palma, Rabu pagi, 18 Februari 2015.
Sebelum menjadi pimpinan KPK, Bambang berprofesi sebagai pengacara. Pada 2010, Bambang membela calon Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar ketika hasil pilkada di kabupaten itu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Hasil persidangan di mahkamah saat itu mengesahkan Ujang dan wakilnya, Bambang Purwanto, sebagai bupati-wakil bupati terpilih.
Sugianto, pesaing Ujang, melaporkan Bambang ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian pada 19 Januari 2015. Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, Bambang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan mahkamah.
Polisi lalu menetapkan Bambang sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penetapan tersangka Bambang, oleh banyak kalangan, dinilai sebagai upaya balas dendam polisi karena sebelumnya KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.