Ini Gelombang Pilkada Menuju 100% Total Serentak

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 18 Februari 2015 05:14 WIB

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman menyerahkan laporan komisi II mengenai Perppu Pilkada kepada Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto selaku Ketua Rapat (tengah) disaksikan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2015. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta- Pemilihan Kepala Daerah secara langsung akan digelar serentak dalam beberapa gelombang. Dewan Perwakilan Rakyat merumuskan jadwal pelaksanaan berdasarkan masa jabatan kepala daerah.

Pada rapat paripurna, DPR dan pemerintah sepakat melaksanakan perintah Perpu Nomor 1 Tahun 2014, menggelar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak pertama kali pada Desember 2015. Kementerian Dalam Negeri mencatat 280 kepala daerah akan dipilih pada putaran pertama, yaitu 204 kepala daerah yang habis masa jabatannya tahun ini dan 76 kepala daerah pensiun pada semester pertama 2016.

Ketua Komisi Pemerintahan Rambe Kamarul Zaman mengatakan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengamanatkan tiga gelombang pelaksanaan Pilkada sebelum Pilkada serentak nasional. Pemungutan suara Desember 2015 dipakai untuk memilih kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016. Pilkada Februari 2017 untuk memilih pejabat yang purna tugas pada semester kedua 2016 dan sepanjang tahun 2017. Sementara kepala daerah yang pensiun pada 2018 dan 2019 akan diganti pada pemilihan Juni 2018.

Gelombang ini kembali berulang dalam rentang lima tahun. Sehingga Pilkada serentak kembali dilaksanakan pada 2020 untuk mengganti pejabat yang dilantik pada 2015. Pemilihan pengganti kepala daerah hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022, dan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 diganti pada 2023.

"Pada prinsipnya kami tak ingin memotong masa jabatan kepala daerah dan memperpanjang masa jabatan pelaksana tugas," kata Rambe Kamarul Zaman, kemarin. Supaya persiapan Pilkada serentak nasional lebih matang, maka DPR menetapkan tiga putaran pemungutan suara. "Kita tidak bisa kalau perubahan drastis, serentak nasional pada 2020. Kami siapkan supaya digelar saat pendidikan politik sudah maju di tahun 2027," kata Rambe.

Meski disetujui sepuluh fraksi DPR, Partai Kebangkitan Bangsa memberikan catatan khusus terkait pelaksanaan Pilkada serentak nasional. PKB menolak penyelenggaraan Pilkada serentak di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten pada tahun 2027.

"PKB minta agar Pilkada serentak nasional tak ditunda sampai 10 tahun lebih. Jadi diselenggarakan 2022," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Malik Haramain di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, 17 Februari 2015.

PKB mengusulkan agar DPR meninjau kembali pasal 201 ayat (5), (6), (7) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 karena dianggap tak efisien. "Kita harus menertibkan kalender politik dalam waktu cepat. Konsekuensi adanya pelaksana tugas dalam pemilihan tahun 2022 dan 2027 juga sama saja," kata Abdul Malik.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Demokrasi Titi Anggraini mengusulkan Pilkada serentak nasional digelar 2021. Dengan begitu, siklus pemilu dan pilkada akan. "Idealnya dibuat siklus lima tahunan supaya tak terlalu dekat dengan pemilu 2019 dan ada persiapan," kata Titi. Dengan begitu, masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2018 terpotong dua tahun. "Tak masalah demi menata demokrasi jadi lebih teratur. Mereka pasti paham," kata Titi.

Walaupun perdebatan terus bergulir, pemerintah yakin jadwal Pilkada serentak nasional akan berubah sesuai putusan susunan DPR dan kabinet anyar yang terpilih pada pemilu legislatif 2019. "Itu tergantung permintaan DPR baru. Yang penting jadwal pasti yaitu pada 2015 dan 2017," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

17 menit lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

3 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

7 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

22 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

23 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

23 jam lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

23 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

1 hari lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya